Abstract :
Abstrak
Jasa parkir dalam kegiatannya memiliki ketentuan umum yang dibuat secara
sepihak oleh pelaku usaha dengan tujuan untuk mengikat konsumen di dalam
perjanjian tersebut. Pada jasa parkir yang ditentukan dalam KUH Perdata dan
UUPK disebutkan bahwa rupa dari jasa parkir merupakan suatu penitipan barang
yang seharusnya dikembalikan dalam keadaan semula jika dititipkan. Jasa parkir
harus memberikan hak dan kewajiban yang setara antara pelaku usaha dengan
konsumen. Dimana nantinya pelimpahan tanggung jawab tidak hanya ditujukan
kepada konsumen akan tetapi dapat ditanggung oleh kedua belah pihak yang
saling berkaitan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-terapan dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah non
judicial case yaitu studi kasus hukum tanpa konflik yang tidak melibatkan
pengadilan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, dan
pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen serta
wawancara kepada pihak yang terkait. Data yang terkumpul kemudian diolah
melalui tahapan pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data.
Setelah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian dilakukan
pembahasan.
Hasil penelitian menunjukkan jasa parkir di Chandra Supermarket dan
Departement Store yang dikelola oleh PT Securindo Packatama merupakan suatu
jasa yang diberikan kepada konsumen berupa sewa lahan parkir bukan jasa
penitipan. Pihak-pihak yang terkait antara pemberi jasa parkir dengan konsumen
memiliki hubungan hukum hanya sebatas pemberi sewa lahan parkir dan
konsumen sebagai pengguna sewa lahan parkir yang tidak memiliki hak untuk
meminta pertanggungjaawaban. Pemberi jasa parkir tidak bertanggung jawab
apabila terjadinya kehilangan maupun kerusakan pada kendaraan konsumen. Jasa
parkir di Chandra Supermarket dan Departement Store yang dikelola oleh PT
Securindo Packatama hanya sebatas membantu proses pembuatan surat
keterangan kehilangan di kantor kepolisian. Bagi konsumen yang tidak memiliki
Andrian Taslim Wijaya
asuransi kendaraan maka akan dikembalikan kepada ketentuan umum yang sudah
tertera pada karcis parkir yaitu segala resiko ditanggung oleh konsumen.
Kata Kunci : Jasa Parkir, Hak dan Kewajiban, dan Tanggung Jawab