Abstract :
Abstrak
Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk terdakwa
perkara korupsi selalu mengundang kontroversi, perdebatan, dan menimbulkan persepsi yang
cenderung negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan. Dimata
masyarakat yang menghendaki agar pelaku korupsi diproses secara hukum dan diganjar
hukuman seberat-beratnya, maka SKP3 dianggap sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan
dan harapan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Berkaitan dengan hal ini, atas
dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) oleh pihak Kejaksaan
selaku Penyidik, hal ini dapat diajukan upaya hukum praperadilan oleh pihak ketiga, yang
tentunya pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut, dan mempunyai
legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan dengan
menyebutkan dasar gugatan yang jelas. Sebagai contoh kasus dalam penulisan skripsi ini penulis
mengangkat kasus korupsi yang melibatkan kedua pejabat KPK Bibit Chandra, dimana dengan
dikeluarkannya SKP3 terhadap keduanya, pihak ketiga dapat mengajukan upaya praperadilan.
Berdasarkan uraian diatas, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui pengajuan dan tata cara
pemeriksaan praperadilan atas penghentian penuntutan oleh pihak ketiga dalam tindak pidana
korupsi, dan apakah hambatan-hambatan yang ditemui dalam praktek praperadilan oleh pihak
ketiga dalam tindak pidana korupsi. Untuk membahas permasalahan tersebut penulis melakukan
penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan studi lapangan
melalui wawancara dengan responden dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, dan Akademisi Hukum Pidana, Fakultas
Hukum Universitas Lampung.
Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa prosedur atau tata cara pengajuan
praperadilan yang telah diatur dalam undang-undang meliputi pertama, permohonan diajukan
kepada ketua Pengadilan Negeri, semua permohonan yang
hendak diajukan untuk diperiksa oleh praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
yang meliputi daerah hukum tempat di mana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau
penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan kepada
Atika Lestari
Ketua Pengadilan Negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan
penyidikan atau penuntutan berkedudukan. kedua permohonan diregister dalam perkara
praperadilan, segala permohonan yang ditujukan ke praperadilan, dipisahkan registrasinya dari
perkara pidana biasa. Ketiga Ketua Pengadilan Negeri segera menunjuk Hakim dan Panitera,
keempat pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal, semua permohonan yang diajukan
kepada praperadilan, diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.Yang kelima tata cara
pemeriksaan praperadilan dilakukan dengan acara cepat, dan selambat-lambatnya 7 hari hakim
harus menjatuhkan putusan. Hambatan-hambatan yang biasa ditemui dalam praktek praperadilan
biasanya, pertama lemahnya faktor hukum itu sendiri, yang terletak pada lemahnya ketentuan
yang ada dalam undang-undang, faktor kedua ialah lemahnya penegakan hukum dalam
menangani masalah korupsi, yang ketiga faktor budaya hukum, disini aparat cenderung tidak
serius dalam menangani pemberantasan korupsi, bahkan para penegak hukum seringkali menjadi
pelaku dari korupsi itu sendiri, dan yang terakhir faktor politik, para politisi selama ini diduga
kuat sering berkonspirasi dengan pihak-pihak yang bermasalah dalam korupsi tersebut.
Berdasarkan hal diatas, maka diharapkan kepada para penegak hukum yang bertindak selaku
penyidik dan penuntut umum harus lebih teliti dan profesional dalam melaksanakan tugas baik
itu penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Dan juga lembaga yang membuat peraturan
harus lebih hati-hati dalam membuat dan merumuskan suatu peraturan, karena ketidakjelasan
terhadap peraturan tersebut hanya akan menjadi titik lemah yang akan secara mudah
dimanfaatkan untuk lepas dari jeratan hukum