Abstract :
Abstrak
Geng motor telah merajarela di Kota Bandung dan sangat meresahkan masyarakat
setempat pelakunya mulai dari pelajar SMP bahkan pelajar SMA kegiatan mereka
tidak lain hanya merusak fasilitas umum, menjambret, merampok, bahkan tidak
segan-segan mereka membunuh apabila ada korban mencoba melawan. Indonesia
sebagai negara berkembang negara yang sebagian besar masyarakatnya
berkendara dengan motor baik roda dua ataupun roda empat dan sebagai contoh
DKI Jakarta, dan Bandung. Banyaknya orang yang mempunyai kendaraan
sehingga menimbulkan dan mengakibatkan kemacetan disetiap harinya dan
kemudian masyarakat dituntut untuk terus mengadakan peningkatan kewaspadaan
terhadap kejahatan di jalan raya terutama terhadap geng motor. Permasalahan
dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap tindak
kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di Bandung Jawa Barat dan Apakah
faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan terhadap
tindak kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di Bandung Jawa Barat.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris, sedangkan sumber data dan jenis data diambil dari data primer, data
sekunder dan juga dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, adapun yang dijadikan populasi disini adalah Aparat Kepolisian
Unit Jatanras Reskrim Polwiltabes Bandung. Pengumpulan data berdasarkan studi
kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan
metode editing, sistematisasi, klasifikasi dan tabulasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai upaya penanggulangan
terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di Bandung Jawa
Barat yaitu dengan dilakukannya upaya penal dan upaya non penal. Upaya Penal,
yaitu upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitik beratkan
pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi. Tindakan represif adalah segala
Bayu Saputra
tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dan pihak yang terkait
dengan kejahatan yang dilakukan sesudah terjadi kejahatan. Tindakan represif
antara lain mencakup tindakan menyelidiki, menyidiki, menuntut serta memeriksa
dan mengadili dengan berpedoman pada KUHAP, KUHP, serta peraturan
perundang-undangan lainnya. Upaya represif yang telah dilakukan pihak
kepolisian antara lain menangkap, mengadili, bahkan menjebloskan mereka ke
dalam pejara. Sedangkan upaya non penal upaya penanggulangan kejahatan yang
bersifat akan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, agar membantu proses
penanggulangan tindak kekerasan yang dilakukan oleh geng motor, upaya yang
telah dilakukan pihak kepolisian setempat antara lain patroli pada malam hari,
mensosialisasikan ke sekolah-sekolah agar para pelajarnya tidak terlibat dalam
geng motor, dan juga yang paling berperan adalah orang tua di rumah, orang tua
juga harus memperhatikan anaknya agar tidak salah pilih berteman dan juga
hendaknya aparat kepolisian lebih meningkatkan profesionalitas dalam upaya
pemberantasan geng motor dan serta pemerintah diharapkan dapat berperan aktif
dalam menanggulangi geng motor di Kota Bandung.
Agar membantu proses penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang
dilakukan oleh geng motor hendaknya Kepolisian lebih meningkatkan
profesionalisme dan juga sumber daya manusia serta pemerintah diharapkan dapat
memberikan sarana dan prasarana kepada pihak Polwiltabes Bandung Jawa Barat
guna memaksimalkan hasil kegiatan operasi yang telah dilakukan selain itu
kepada masyarakat hendaknya lebih proaktif dalam membantu polisi dalam
memberantas dan menanggulangi geng motor di kota Bandung Jawa Barat.