Abstract :
Abstrak
PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir merupakan perusahaan pengiriman barang milik swasta yang
bergerak dibidang jasa. Banyaknya penduduk yang saling mengirim barang dari tempat yang
jauh membuat jasa pengiriman barang ini menjadi sangat penting. Selama proses pengiriman
barang kadang tidak selalu berjalan dengan lancar, misalnya kemungkinan terjadinya bencana,
baik yang berasal dari alam, perbuatan manusia maupun dari sifat barang itu sendiri. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab JNE dalam
perjanjian pengiriman barang apabila terjadi wanprestasi. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah
untuk memahami syarat dan prosedur perjanjian pengiriman barang, hak dan kewajiban para
pihak serta tanggung jawab JNE bila terjadi wanprestasi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan bersifat terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan studi pustaka,
dokumen dan wawancara. Setelah data terkumpul, selanjutnya data diolah dengan cara
pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa syarat dalam pengiriman barang yaitu dengan
cara mengisi AWB (Air Waybill)/Connot, yaitu form pengisian pengiriman barang. Air Waybill
harus diisi dengan nama dan alamat yang lengkap, jelas, benar dan terbaca agar barang atau
dokumen yang akan dikirim bisa sampai ke tempat yang dituju. Sedangkan prosedur dalam
pengiriman barang yaitu pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan dikirim. Apabila
barang-barang tersebut layak untuk dikirim, maka pihak JNE akan memproses pengiriman
barang/dokumen tersebut dengan mengeluarkan AWB (Air Waybill) sebagai dokumen perjanjian
pengiriman barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. AWB (Air Waybill) tersebut
berisikan hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban perusahaan adalah menyiapkan barang yang
akan dikirim dengan rapi, mengantarkan barang/dokumen sampai ketempat yang dituju, dan
melindungi barang/dokumen agar tidak rusak dan hilang. Hak perusahaan adalah berhak
mendapat keterangan mengenai sifat barang yang akan dikirim, menolak permintaan pengiriman
barang yang terlarang atau tidak sah dan menerima biaya yang diperlukan dalam pengiriman
barang. Sedangkan kewajiban konsumen membukus barang yang akan dikirim dengan rapi,
memberikan keterangan mengenai sifat barang yang akan dikirim dan membayar biaya yang
diperlukan dalam pengiriman barang. Hak konsumen adalah mendapatkan tanda bukti
pengiriman, barang yang dikirim sampai tepat pada waktunya, dan konsumen berhak menuntut
ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian dari perusahaan pengiriman/JNE atau yang mewakilinya.
Tanggung jawab PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir terhadap barang yang hilang atau rusak yaitu
dengan cara mengganti kerugian sebesar 10 kali biaya pengiriman, kecuali jika PT. Jalur
Nugraha Ekakurir dapat membuktikan secara benar dan jelas bahwa kesalahan tersebut bukan
kesalahan dari PT. Jalur Nugraha Ekakurir, melainkan akibat kelalaian dan kesalahan dari pihak
pengirim barang atau karena terdapat keadaan memaksa yang mengakibatkan barang muatan
tersebut tidak sampai di tangan pihak penerima barang, hal inilah yang membebaskan PT. Jalur
Nugraha Ekakurir dari tuntutan yang diajukan oleh pihak pengirim barang.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengiriman Barang