Abstract :
Abstrak
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 13
Maret 2006, telah menghapuskan sifat melawan hukum materiil dalam tindak
pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dilihat dari kacamata keilmuan hukum maupun praktek
hukum, penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi
oleh Mahkamah Konstitusi tersebut sangat menarik untuk dikaji dan diteliti untuk
mendapatkan pemahaman tentang maksud dan dampaknya bagi pemberantasan
korupsi di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah: (1)
Bagaimanakah penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana
korupsi dilihat dari ajaran sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia
saat ini? (2) Apakah dampak penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam
tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan penyidikan dan penuntutan kasus
korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data
yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel
menggunakan metode purposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah
dengan cara editing dan sistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan
menggunakan analisis kualitatif. Artinya menguraikan data yang telah diolah
secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan: (1) Penghapusan sifat
melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi dilihat dari ajaran sifat
melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia saat ini kurang tepat, karena
bertentangan dengan ajaran sifat melawan hukum dalam hukum pidana Indonesia
saat ini, yaitu ajaran sifat melawan hukum materiil sebagaimana tersirat dan
Mikhi Kharisma
tersurat dalam Pasal 28D UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta
Pasal 1 ayat (3) Rancangan KUHP Tahun 2008. (2) Dampak penghapusan sifat
melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan
penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung adalah :
(a) Pelaksanaan penyidikan, penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam
tindak pidana korupsi telah membatasi ruang gerak kejaksaan dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Sebelum sifat melawan hukum
materiil dalam tindak pidana korupsi dihapuskan, kejaksaan dapat langsung
melakukan penyidikan hanya berdasarkan bukti permulaan, sedangkan pasca
penghapusan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi,
kejaksaan baru bisa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi apabila
telah memiliki bukti yang cukup. (b) Pelaksanaan Penuntutan, penghapusan sifat
melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi tidak berdampak pada
pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebab, baik sebelum maupun pasca dihapuskannya sifat melawan hukum materiil
dalam tindak pidana korupsi, penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi
harus didasarkan pada pembuktian sifat melawan hukum formil. (unsur-unsur
tindak pidana korupsi yang didakwakan).
Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan : (1) Agar Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat segera melakukan perubahan/reformasi peraturan perundangundangan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakomodasi sifat
melawan hukum materiil dengan dilengkapi batasan atau patokan yang jelas dan
tegas sebagai parameter baik bagi jaksa maupun bagi hakim dalam melaksanakan
tugasnya menanggulangi tindak pidana korupsi melalui sistem peradilan pidana.
(2) Agar Jaksa Agung mengadakan pendidikan lanjutan dan pelatihan untuk
meningkatkan kualifikasi keahlian dalam bidang hukum dan keadilan bagi jaksa
agar dapat berfikir progresif.