Abstract :
Abstrak
Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dimaksud anak nakal
adalah: a) anak yang melakukan tindak pidana, atau b) anak yang melakukan perbuatan yang
dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut
peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Pengertian atau definisi anak
nakal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak di atas akan membawa persoalan di dalam penerapannya. Untuk pengertian Anak Nakal
vide Pasal 1 angka (2) huruf a UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, tidak
menimbulkan persoalan. Namun, untuk pengertian Anak Nakal yang diatur dalam Pasal 1 angka
(2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak akan membawa persoalan dalam
penerapannya. Kenyataan yang demikian ini dalam suatu perundang-undangan tentunya kurang
membawa kepastian hukum, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian
dengan judul: “Analisis terhadap Pengertian Anak Nakal yang diatur dalam Pasal 1 angka (2)
huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak". Permasalahan yang
diajukan sebagai berikut: a) Bagaimanakah perumusan pengertian Anak Nakal yang diatur
dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; dan b)
Bagaimanakah implikasi dari perumusan Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak dalam praktik peradilan anak.
Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data sekunder yang
berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik
kesimpulan melalui metode induktif, yaitu dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh
dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan
menarik kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang
bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum, selanjutnya dari berbagai
kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan dalam Bab IV di atas, maka
kesimpulan yang dapat penulis ajukan sebagai berikut: 1) Perumusan pengertian Anak Nakal
yang diatur dalam Pasal 1 angka (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dalam
praktek peradilan anak dapat menimbulkan persoalan.
Nova Liana Devi
Perumusan Anak Nakal dalam Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak tidak diikuti dengan perumusan perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi anak
sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Dengan demikian, pengertian Anak Nakal yang
diatur dalam Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak akan
membawa persoalan dalam penerapannya, karena tidak ada pedoman norma (aturan) yang dapat
dijadilan acuan untuk memeriksa dan mengadili anak nakal tersebut. Sedangkan untuk
memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan pidana harus ada aturan terlebih dahulu yang
menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh anak itu dilarang. Hal ini berkaitan dengan Asas
Legalitas yang dianut dalam Hukum Pidana Indonesia, yaitu: "Tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada,
sebelum perbuatan dilakukan" (Pasal 1 ayat (1) KUHP); dan 2) Implikasi yang timbul dari
perumusan Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam
praktek peradilan anak adalah tidak dapat diterapkan, karena tidak ada dasar hukumnya dan
penegak hukum tidak dapat bertindak karena tidak ada ketentuan yang menindaklanjuti pasal
tersebut. Oleh karena itu pemerintah perlu membuat suatu peraturan yang berisi larangan dan
perintah yang berlaku khusus bagi anak, yang bukan merupakan tindak pidana, tetapi perbuatan
itu terlarang bagi anak. Misalnya: bolos sekolah dan bergelandangan di tempat -tempat umum;
bermain di tempat khusus untuk orang dewasa; mengebut di jalan umum; dan sebagainya. Bagi
anak yang melakukan perbuatan yang bukan merupakan kategori tindak pidana, penuntutannya
didasarkan pada Pasal 1 angka (2) huruf b UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
tersebut di atas. Kewajiban pemerintah untuk membuat peraturan perundangan yang mengatur
tentang perintah dan larangan bagi anak, baik itu masih bersekolah maupun putus sekolah
merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang
diamanat