Abstract :
Abstrak
Karya jurnalistik merupakan suatu karya yang dihasilkan oleh para jurnalis atau
insan pers. Dan merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan suatu
sistem bernegara yang demokratis, transparan, dan terbuka. Salah contoh karya
jurnalistik yang dihasilkan oleh insan pers yaitu suatu pemberitaan atau informasi
tentang suatu hal atau peristiwa, baik yang dimuat dalam media cetak maupun
elektronik. Oleh karena itu sudah seharusnya jika karya jurnalistik yang
dihasilkan insan pers yang berfungsi sebagai media informasi dan menjadi media
koreksi dijamin kebebasannya. Hal ini sangat penting untuk menjaga obyektifitas
dan transparansi dalam dunia pers itu sendiri, sehingga pemberitaan yang di
hasilkan dapat dituangkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rasa ragu dan takut.
Pada saat ini banyak karya jurnalistik yang sudah dipidanakan dan sanksi pidana
yang digunakan dalam mempidanakan suatu karya jurnalistik pada masa ini dirasa
oleh para jurnalis atau insan pers sangat memberatkan, dan dapat menghambat
pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas maka yang
menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah : a). Bagaimanakah
perumusan perbuatan pidana terkait dengan karya jurnalistik menurut KUHP,
Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008, b).
Bagaimanakah perbandingan sanksi pidana terkait dengan karya jurnalistik dalam
KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan komparatif
sanksi pidana yang terkait dengan karya jurnalistik menurut KUHP, UndangUndang No. 40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008 dan didukung dengan
pendapat dari narasumber Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Sa’ban
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan didapat suatu kesimpulan
sebagai berikut : 1. Perumusan perbuatan pidana terkait dengan karya jurnalistik
menurut KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep
2008. (a). Menurut KUHP, yaitu : Dalam hal menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan suatu karya jurnalistik di muka umum melalui media cetak atau
elektronik, baik berupa tulisan, lukisan, ataupun gambaran yang berisikan suatu
kabar berita, maupun berisi penghinaan terhadap orang lain yang tujuannya agar
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, (b). Menurut Undang-Undang No.40
Tahun 1999, yaitu yang dimuat dalam Pasal 4, 5, 9, 12, dan 13, (c). Menurut RUU
KUHP Konsep 2008, yaitu : Dalam hal menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan suatu karya jurnalistik di muka umum melalui media cetak atau
elektronik, baik berupa tulisan, lukisan, gambaran, ataupun rekaman yang
berisikan suatu kabar berita, maupun berisi penghinaan terhadap orang lain yang
tujuannya agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum. 2. Perbandingan sanksi
pidana yang terkait dengan karya jurnalistik terdapat persamaan dan perbedaan.
Adapun persamaan sanksi pidana yang terkait dengan karya jurnalistik antara lain
yaitu : a). Adanya sanksi pidana denda terkait karya jurnalistik menurut KUHP,
Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008, b). Sanksi
pidana penjara baik yang terdapat dalam KUHP maupun RUU KUHP Konsep
2008 lebih kurang (1) satu tahun. Sedangkan perbedaan sanksi pidana terkait
karya jurnalistik menurut KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU
KUHP Konsep 2008 antara lain yaitu : a). Sanksi pidana penjara terkait karya
jurnalistik hanya ada pada KUHP, dan RUU KUHP Konsep 2008 dan tidak ada
menurut Undang-Undang No.40 Tahun 1999, b). Sanksi pidana yang ada menurut
RUU KUHP Konsep 2008 merupakan yang paling berat jika dibandingkan
dengan yang ada menurut KUHP, danUndang-Undang No.40 Tahun 1999, c).
Sanksi pidana terkait dengan karya jurnalistik paling banyak terdapat pada RUU
KUHP Konsep 2008, jika dibandingkan dengan KUHP atau Undang-Undang
No.40 Tahun 1999 karena adanya perluasan definisi atau perumusan perbuatan
pidana terkait dengan karya jurnalistik dalam RUU KUHP Konsep 2008.
Berdasarkan kesimpulan sebagaimana dipaparkan di atas, diajukan saran-saran
sebagai berikut : a). Dibuatnya suatu perumusan perbuatan pidana yang jelas
terkait dengan karya jurnalistik agar dapat diketahui apakah suatu perbuatan
tersebut merupakan perbuatan pidana yang terkait dengan jurnalistik atau bukan,
agar tidak salah dalam menggunakan atau menerapkan peraturan perundangundangan dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan karya jurnalistik,
dan b). Dalam hal terjadinya tindak pidana terkait dengan karya jurnalistik,
diharapkan lebih mengutam