Abstract :
ABSTRAK
Tindak pidana narkotika merupakan suatu peredaran gelap yaitu setiap kegiatan
yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum. Peningkatan peredaran
gelap narkotika tidak terlepas dari kegiatan organisasi-organisasi kejahatan yang
beroperasi di berbagai negara dalam suatu jaringan internasional. Keuntungan
yang sangat besar, organisasi kejahatan tersebut berusaha dengan segala cara
untuk mempertahankan dan mengembangkan terus usaha peredaran gelap
narkotika dengan cara menyusup, mencampuri, merusak struktur pemerintahan.
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,
pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan yang dibahas
dalam skripsi ini adalah bagaimanakah formulasi sanksi pidana bagi pemakai dan
pengedar narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dibandingkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 dan apakah yang menjadi dasar kebijakan
formulasi sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
dibandingkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 ?
Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan
menggunakan pedekatan yuridis normatif dan di dukung oleh pendapat para pakar
hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif.
Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, menelaah dan
menginterprestasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas
Vina Aprilliza
hukum melalui penulusuran kepustakaan yang terkait secara langsung maupun
tidak langsung dengan penulisan skripsi ini. Penelusuran bahan-bahan
kepustakaan dilakukan dengan mempelajari asas-asas, teori-teori, konsep-konsep,
serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa terdapat perbedaan dan perkembangan antara Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika yaitu adanya perbedaan sanksi pidana bagi pemakai dan
pengedar narkotika. Pemakai, pecandu dan korban dapat dikenakan sanksi pidana
penjara atau rehabilitasi medik dan sosial yang dibuktikan dengan adanya
keterangan bahwa si pecandu dan pemakai benar-benar sebagai korban dalam
peredaran gelap narkotika. Pengedar dikenakan sanksi pidana penjara dilihat dari
golongan dan jenis narkotika, formulasi tersebut lebih berat mengingat bahaya
yang ditimbulkan dari peredaran gelap narkotika tersebut. Dasar kebijakan
formulasi sanksi pidana sesuai dengan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 35
tahun 2009 yaitu tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara
perseorangan melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama
bahkan merupakan suatu sindikat. Guna peningkatan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi
pidana bagi penyalahagunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.
Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan prekursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi
pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan
pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan
jumlah Narkotika.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka pemerintah harus lebih bijak dalam
merevisi suatu undang-undang sehingga dapat sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan juga harus jelas di dalam merumuskannya agar tidak
menimbulkan bias hukum atau ketidakpastian.