Abstract :
Abstrak
Penggunaan kartu kredit (credit card) memberikan kemudahan pembayaran dalam
transaksi pembelian barang dan jasa. Dalam pelaksanaan penggunaan kartu kredit,
ada salah satu fakta yang menyatakan pihak bank penerbit kartu kredit melakukan
kelalaian yaitu tidak memenuhi salah satu kewajibannya atau melakukan
wanprestasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk
wanprestasi bank penerbit kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit dalam
penggunaan kartu kredit, serta upaya penyelesaian wanprestasi bank penerbit
kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk wanprestasi bank penerbit kartu kredit terhadap pemilik kartu
kredit dalam penggunaan kartu kredit dan upaya penyelesaian wanprestasi kartu
kredit terhadap pemilik kartu kredit.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe deskriptif.
Penedekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang
digunakan adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi
pustaka dan wawancara sebagai data pendukung. Data yang diperoleh kemudian
diolah, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu
dijabarkan dalam bentuk kalimat yang tersusun logis, rinci dan sistematis.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa bentuk wanprestasi bank
penerbit kartu kredit terhadap pemilik kartu kredit adalah penyerahan nomor PIN
kartu kredit dalam keadaan tidak tersampul sehingga membuat pemilik kartu
kredit merasa dirugikan dengan tidak adanya kerahasiaan nomor PIN, mesin kartu
kredit yang disediakan oleh penerbit kartu kredit tidak dapat digunakan karena
mengalami kerusakan, serta pengaduan terhadap kasir yang menggesekkan kartu
kredit lebih dari satu kali karena dianggap belum terjadi transaksi yang ternyata
membuat pemilik kartu kredit mendapat lonjakan tagihan yang tidak sesuai
dengan penggunaan kartu kredit. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan dengan
cara mediasi perbankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Kata Kunci : Kartu Kredit, Wanprestasi, Penyelesaian Wanprestasi,
Mediasi Perbankan