Abstract :
Abstrak
Pendaftaran tanah untuk pertamakali merupakan serangkaian kegiatan pendaftaran
tanah untuk mendapatkan pengakuan hukum secara kuat melalui sertipikat dengan
alat bukti atau pembuktian yang menggunakan dokumen asli yang dimiliki oleh
pemohon, berbagai macam dokumen yang diakui tercantum dalam Pasal 23 dan
24 PP 24/1997 dan peraturan pelaksananya PMNA KaBPN No. 3 tahun 1997.
Namun dalam kenyataannya dokumen asli yang digunakan sebagai dasar
pembuatan sertipikat itu banyak yang sudah tidak dimiliki oleh masyarakat lagi.
Hanya surat perjanjian jual beli tanah dibawah tangan yang sering dilampirkan
masyarakat dalam pengajuan permohonan pembuatan sertipikat yang
pembuatannya setelah tahun 1997. Walaupun berdasarkan peraturan Permen
Agraria No. 3 tahun 1997 Pasal 76 ayat (1) huruf g, hal ini tidak dibenarkan.
Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan hukum Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dalam pendaftaran tanah pertama kali
karena Pemindahan Hak dengan pembuktian Hak. Bagaimana Dampak kebijakan
hukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dalam pendaftaran tanah
pertama kali karena Pemindahan Hak.
Pendekatan masalah dilakukan dengan metode pendekatan normatif-empiris yaitu
dengan mengidentifikasi implementasi ketentuan hukum positif pada suatu
peristiwa hukum tertentu. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh
dari wawancara dengan narasumber, dan data sekunder terdiri dari bahan hukum
primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan diolah dengan cara memeriksa
data, klasifikasi data, dan sistematika data, selanjutnya dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang tertuang secara lisan dengan dasar Pasal
37 ayat (2) PP 24 tahun 1997, permohonan pendaftaran tanah pertamakali yang
menggunakan alat pembuktian hak berupa surat perjanjian jual beli tanah dibawah
tangan yang dibuat setelah tahun 1997 dapat didaftarkan untuk diterbitkan
sertipikatnya. Kebijakan ini di terapkan pada tanah yang belum memiliki
sertipikat, jika tanah yang telah memiliki sertipikat, kebijakan ini tidak berlaku
dan harus dibuatkan akta PPAT nya sesuai bunyi Pasal 37 ayat (1) PP 24 tahun
1997. Dampak kebijakan ini adalah terpenuhinya asas pendaftaran tanah yaitu
sederhana, dapat mempermudah permohonan masyarakat dalam pembuatan
sertipikat, bertambahnya jumlah tanah yang telah memiliki sertipikat, secara tidak
langsung dapat meningkatkan PAD.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan agar meneliti kebenaran kepastian
surat perjanjian jual beli tanah dibawah tangan tersebut, dan membatasi tahun
pembuatan surat jual beli tanah dibawah tangan tersebut. Perlu dilakukan
penyuluhan atau sosialisasi hukum ke masyarakat tentang peraturan pendaftaran
tanah.
Kata kunci : pendaftran tanah untuk pertama kali, jual beli tanah dibawah tangan
Abstract
Registration of land for the first time a series of land registration activities for
stronger legal recognition through certificates with evidence or proof that uses
original documents held by the applicant, a wide range of recognized documents
listed in Articles 23 and 24 of Regulation 24/1997 and its implementing
regulations PMNA No. KaBPN. 3 1997. But in reality the original document used
as the basis for the manufacture of certificates, many that are not owned by the
public again. Just a note purchase agreement under the ground that is often
attached to the hands of the public in filing a certificate of manufacture
manufacture after 1997. Although based regulation No. Chewing Agrarian. 3 of
1997 Article 76 paragraph (1) letter g, it is not justified.
The formulation of the problem in this paper is how the head of legal policy
Pesawaran the District Land Office land registration for the first time by proving
Rights Assignment. How legal policy impact the District Land Office Chief
Pesawaran the first time because the land registry Assignment.
Approach to the problem is done by normative-empirical approach is to identify
the implementation of positive law on a particular legal events. The data used are
primary data obtained from interviews with sources, and secondary data consists
of primary and secondary legal materials. The data collected is processed by
examining the data, classification data, and systematic data, then analyzed
descriptively.
The results clarify that the policy Head of the Regency Pesawaran contained
verbal basis of Article 37 paragraph (2) Regulation 24 of 1997, the first
application for the registration of land use rights in the form of a letter of proof
equipment sale and purchase agreement under hand made after