Abstract :
Abstrak
Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan target berupa
bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat umum lainnya seperti pencurian peralatan di dalam
mobil dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi sejak awal tahun 2009 sampai tahun
2011 berjumlah 85 kasus. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah upaya
penanggulangan tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Kota
Bandar dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak
pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Kota Bandar Lampung (Studi
Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang
didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang
berhubungan dengan penulisan penelitian ini. Sedangkan pendekatan empiris adalah dengan
mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam praktik dan
mengenai pelaksanaannya.
Hasil penelitian dan pembahasan, maka upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan
modus memecahkan kaca mobil (Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung) adalah
dengan cara upaya pr-emtif, preventif dan represif. Upaya Pre-emtif : membuat spanduk/banner
tentang himbauan terhadap masyarakat untuk selalu ingat akan keamanan diri, harta benda yang
dimiliki yang dipasang di sudut-sudut jalan, mall-mall/pusat perbelanjaan dan tempat-tempat
parkir serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Upaya preventif : Melakukan razia yang
termasuk dalam operasi kepolisian, mengedepankan fungsi
Ahmad Denni Iffandi
Intelijen sebagai deteksi dini untuk memperoleh informasi dan melakukan pendataan terhadap
residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, dari segi masyarakat untuk lebih
berhati-hati dan tidak meninggalkan barang-barang berharganya di dalam kendaraan dan dari
segi kepolisian dapat lebih ditekankan dengan kehadiran polisi di tempat-tempat rawan
terjadinya tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil seperti kegiatan
penjagaan dan kegiatan patroli. Upaya represif : tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Tahap penyidikan, dimulai dari penyelidikan yaitu olah TKP, mencari dan mengumpulkan
keterangan, petunjuk yang dapat dijadikan sebagai barang bukti, identitas tersangka, dan
memperoleh keterangan ataupun informasi dari korban maupun saksi yang berada di TKP yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dilakukan penangkapan dan penyidikan
lebih lanjut. Tahap penuntutan, jaksa penuntut umum untuk membuat surat dakwaan nya
terhadap terdakwa. Tahap persidangan, hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara
dengan mempertimbangkan aspek yuridis atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan modus
memecahkan kaca mobil di Kota Bandar Lampung, seperti tidak sesuai dengan ancaman
hukuman yang tertera di dalam undang-undang, aparat penegak hukum dinilai masih sangat
kurang dalam hal pendidikan yang dimiliki oleh kepolisian dan tidak seimbang dengan jumlah
penduduk yang ada di kota Bandar Lampung, masih kurangnya sarana mobilitas, transportasi,
telekomunikasi dan dana anggaran BBM dalam pelaksanaan kegiatan patroli , masyarakat merasa
enggan dan kurang aktif/keterlambatan dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap
terjadinya tindak pidana pencurian, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh
masyarakat.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu hendaknya bagi pihak kepolisian agar meningkatkan
program sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan patroli terpusat dan penambahan personil
maupun pos polisi, melakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku dan bagi masyarakat agar
masyarakat turut membantu dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus
yang ditangani pihak Kepolisian dan diharapkan kesadaran dan kerjasama yang baik pada waktu
terjadi tindak pidana agar segera melapor.