Abstract :
Abstrak
Pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan bagi anak di Indonesia merupakan suatu
hal yang tidak dapat dielakkan lagi. Hal ini tidak terlepas dari tekad untuk menjadikan
hukum pidana anak yang tidak saja berorientasi pada perbuatan tetapi juga berorientasi
pada pelaku sekaligus (daad dader strafrecht). Selain itu pidana kerja sosial juga
merupakan upaya untuk menjadikan hukum pidana anak lebih fungsional dan
manusiawi, di samping sangat relevan dengan falsafah pemidanaan yang sekarang
dianut yaitu falsafah pembinaan (treatment philosophy). Adapun permasalahan yang
akan dijadikan pembahasan: 1) Bagaimanakah perspektif alternatif pemberian pidana
kerja sosial bagi anak ditinjau dari tujuan pemidanaan, dan 2) Bagaimanakah
perspektif pengaturan pidana kerja sosial dalam hukum pidana anak di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan
yuridis normatif. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data sekunder yang
berasal dari penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan sebagai
berikut: (1) Pidana kerja sosial dapat digunakan sebagai perspektif alternatif dalam
pemberian pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana, agar pidana yang
dijatuhkan itu memenuhi tujuan pemidanaan. Oleh karena pidana kerja sosial dapat
memberikan perlindungan secara integratif secara berimbang, yaitu antara
perlindungan masyarakat dan perlindungan individu; serta (2) Perspektif pengaturan
pidana kerja sosial dalam hukum pidana anak di Indonesia belum secara tegas
mengatur pidana kerja sosial. Namun, secara tersirat dapat diketahui bahwa pidana
kerja sosial diatur dalam ketentuan pasal di atas, yaitu Pasal 71 ayat (1) huruf b ke 2
dan huruf c diatur tentang pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat dan
pidana pelatihan kerja, yang dapat disamakan dengan pidana kerja sosial.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diajukan saran sebagai masukan bagi pihak
terkait sebagai berikut: (1) Perlu segera dikeluarkan peraturan pelaksanaan UndangUndang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, yaitu Peraturan
Pemerintah yang berisi pedoman tentang tata cara dan pelaksanaan pelayanan
masyarakat dan pelatihan kerja bagi anak; serta (2) Perlu diadakan sinkronisasi
ketentuan peraturan yang mengatur tentang pidana kerja sosial bagi anak antara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan
Konsep KUHP 2012.
Kata kunci: pidana kerja sosial; anak; tujuan pemidanaan.
Abstract
Social work in a system of criminal punishment for children in Indonesia is something
that is inevitable. It is not independent of the determination to make the criminal law
not only children but also oriented action-oriented actors as well (DAAD dader
strafrecht). Besides criminal social work is also an attempt to make criminal law more
functional and humane child, in addition to highly relevant to the sentencing
philosophy that now adopted the philosophy of coaching (treatment philosophy). The
issues that will be discussed: 1) how an alternative perspective criminal provision of
social work for children in terms of the purpose of punishment, and 2) How does the
perspective of the criminal regulation of social work in criminal law children in
Indonesia. Research conducted using this approach in the form of normative juridical
approach. Therefore, the data used are secondary data derived from the research
literature.
Based on the results of research and discussion, it could be concluded as follows: (1)
Criminal social work can be used as an alternative perspective in the provision for
children who commit criminal offenses, for offenses that meet the goals of punishment
imposed. Because criminal social work can provide protection in integrated in a
balanced, between protection of the public and protection of the individual, and (2)
social work perspective criminal setting in criminal law children in Indonesia have not
been explicitly criminal social work. However, it is known that implicitly criminal
social work stipulated in the above article, namely Article 71 paragraph (1) point b to
point c 2 and a set of requirements in the form of a criminal offense of public services
and job training, which can be equated with work criminal social.
Based on the above conclusion, the proposed suggestions as inputs to related parties as
follows: (1) It should be immediately issued regulations implementing the Act No. 11
Year 2012 on the Criminal Justice System adoption, the Regulation which provides
guidance on the procedures and the implementation of community service and
vo