Institusion
Universitas Lampung
Author
Alexsandersyah, IBRAMSYAH
Subject
H Social Sciences (General)
Datestamp
2014-02-06 07:11:20
Abstract :
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peneliti menemukan kasus yang menarik dimana terdapat fenomena pada kenyataannya masih banyak pegawai yang melakukan pelanggaran, hal tersebut sangat menarik untuk diteliti, mengingat sekarang telah diterapkannya absensi finger Print dan ada sanksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor tujuan yang ingin dicapai yakni Untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan Finger Print,Untuk
mengetahui disiplin kehadiran pegawai, Untuk mengetahui hambatan-hambatan
dalam penerapan Finger Print dalam peningkatan disiplin kehadiran pegawai.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut (1) Penerapan absensi Finger
Print dapat dinilai telah berhasil dan efektif dalam meningkatkan disiplin kehadiran
pegawai (2) Penerapan Absensi Finger print pada Kantor Wilayah Lampung
KemenkumHam ternyata tidak selalu berjalan lancar, terdapat beberapa hambatanhambatan
dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan kesimpulan maka beberapa saran yang diberikan dan diajukan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Perlu ditingkatkannya sosialisasi kepada
pegawai agar pegawai terus dapat menggunakan absensi Finger Print dan tidak asing
lagi dengan alat tersebut, (2) Selalu diadakannya pengawasan oleh pimpinan terutama
saat waktu kosong untuk menekan ketidak disiplinan pegawai juga meningkatkan
disiplin kehadiran pegawai.
Berdasarkan keterangan tersebut maka dapat diketahui dan disimpulkan bahwa
Kantor Wilayah KemenkumHam Lampung telah berhasil menerapkan absensi Finger
Print yang sangat berguna untuk meningkatkan Disiplin Kehadiran Pegawai.
Kata Kunci : Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Kehadiran Pegawai, Absensi
Finger Print