Abstract :
Abstrak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik guru pada semua jenis
dan jenjang pendidikan diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1)
atau diploma empat (D-IV). Sebagai salah satu bentuk implementasi kebijakan
sertifikasi guru tersebut, tahun 2009 dilaksanakannya sertifikasi guru dalam
jabatan melalui penilaian portofolio didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 yang diselenggarakan di 46 Rayon
LPTK penyelenggara (Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
022/P/2009).
Dalam menjalankan program tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan
agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaannya. Untuk itu berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421/543/08/2009 tentang Pembentukan
Panitia Pelaksana Sertifikasi Pendidik Kota Bandar Lampung, Panitia Kecamatan
dan Nara Sumber Pelaksana Sertifikasi Guru Kota Bandar Lampung dibentuk
Panitia Pelaksana Sertifikasi Guru periode 2009..
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Dinas Pendidikan
Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru dan apa saja faktor
penghambat peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan
Sertifikasi Guru tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan normatif
dan pendekatam empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dari
studi lapangan dengan melakukan wawancara Kepala Seksi Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan Dasar dan Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Data sekunder
diperoleh dari studi pustaka dan peraturan perundangan yang berlaku.
Chelia Utama Yulandari
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Peran Dinas Pendidikan Kota Bandar
Lampung dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional 2009, yaitu 1)
membentuk panitia sertifikasi guru periode 2009, 2) memberikan tugas kepada
kepala sekolah untuk memverifikasi keabsahan portofolio, 3) memberikan tugas
kepada pengawas untuk melakukan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan
kompetensi kepribadian dan sosial (penilaian atasan), 4) memfasilitasi pendanaan
persiapan PLPG, 5) melakukan tindak lanjut bagi peserta yang tidak lulus dan
diskualifikasi. Selama periode tahun 2009, peran Dinas Pendidikan Kota Bandar
Lampung dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan telah sampai pada sasarannya. Faktor penghambat yang dihadapi
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam peran pelaksanaan sertifikasi guru
adalah sosialisasi sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota
Bandar Lampung secara intensif kurang dipahami oleh kebanyakan peserta
sertifikasi, sehingga berkas-berkas yang seharusnya sudah harus dikumpul sesuai
dengan jadwalnya, terjadi keterlambatan. Dan dana yang disalurkan dari pusat
tidak tepat waktu, sehingga berakibat pula pada mundurnya jadwal pelaksaaan
Abstract
Law of the Republic of Indonesia Number 20 Year 2003 on National Education System
requires that teachers have academic qualifications, competence, and certification of
educators. Qualification academic teachers in all types and levels of education obtained
through a higher education degree program (S1) or a diploma in four (D-IV). As one
form of implementation of these teacher certification policies, the year 2009
implementation in the office of teacher certification through portfolio assessment is based
on the Ministry of National Education Regulation No. 10 of 2009 which was held at 46
Rayon LPTK organizers (Ministry of National Education Decree No. 022/P/2009).
In running the program, the government needs to conduct surveillance to prevent abuse of
its management, for it based on the Decree of Head Office No. 421/543/08/2009
regarding the establishment of the Executive Committee Educator Certification Bandar
Lampung District, Committee and Resource Persons Executing City Teacher
Certification Bandar Lampung formed the Executive Committee Teacher Certification
period in 2009.
The problem of this research is how the role of Bandar Lampung Education Office in the
implementation of Teacher Certification and what role the inhibiting factors Bandar
Lampung Education Office in the implementation of the Teacher Certification.
The method used in this research is through approach normative and empirical
approaches. Sources of