Abstract :
Abstrak
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa
Tenaga Kerja Indonesia harus sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Setelah syarat dan prosedur terpenuhi, maka dibuat perjanjian
kerja yang menyangkut perlindungan hukum terhadap hak-hak Tenaga Kerja Indonesia. Dengan
adanya perjanjian kerja, maka Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan
memperoleh perlindungan hukum pada saat pra penempatan, masa penempatan dan purna
penempatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah syarat dan prosedur penempatan Tenaga
Kerja Indonesia ke luar negeri, serta bentuk perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja
Indonesia berdasarkan perjanjian kerja
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif terapan, dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan yuridis teoritis. Pengumpulan data
dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumentasi dan wawancara. Pengolahan data dengan cara
pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Analisis data
dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat dan prosedur Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia ke luar negeri melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia telah terpenuhi sesuai
dengan ketentuan undang-undang dan perjanjian kerja. Sehingga penempatan Tenaga Kerja
Indonesia ke luar negeri dapat dilaksanakan Selanjutnya bentuk perlindungan hukum atas hak
Tenaga Kerja Indonesia telah dicantumkan dalam perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan para
pihak. Untuk itu perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan pada
saat pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Kata kunci: Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum