Abstract :
Abstrak
Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai
ancaman atau sanksi berupa pidana. Salah satu bentuk dari tindak pidana adalah tindak
pidana perdagangan orang (human trafficking). Hukum sangat diperlukan untuk dapat
melindungi setiap orang terutama perempuan dan anak dari praktik perdagangan yang
merupakan faktor sosial budaya tersebut. Hukum yang diperlukan adalah hukum pidana
karena hukum ini dipandang sangat efektif untuk menagani berbagai tindak kejahatan
yang menyangkut norma kesusilaan bertujuan melindungi kepentingan individu atau hakhak asasi manusia, serta melindungi kepentigan-kepentingan masyarakat dan negara
dengan pertimbangan yang serasi dari tindakan tercela disatu pihak dan tindakan
penguasa yang sewenang-wenang dilain pihak. Adapun permasalahan yang akan penulis
angkat dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) berdasarkan hukum positif
Indonesia dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam penerapan
sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) berdasarkan
hukum positif Indonesia?
Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam
pengambilan sampel digunakan metode purposive sampling. Adapun sumber data adalah
data skunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumentasi, serta data primer
yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan melalui metode wawancara terhadap
seluruh responden, yaitu Polisi, Jaksa, Hakim,dan dosen Fakultas Hukum Universitas
Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana perdagangan orang (human trafficking) diwilayah Indonesia telah berjalan relatif
cukup baik dan penggunaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah diterapkan
walaupun penggunaannya belum secara maksimal, hal ini terbukti dengan adanya 14
Yanda Agung
kasus yang terjadi pada tahun 2009 dan semuanya telah mencapai keputusan akhir.
Meskipun penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang
(human trafficking) diwilayah Indonesia telah berjalan relatif cukup baik masih terdapat
beberapa hambatan dalam penerapan sanksi pidana tersebut dikarenakan beberapa faktor
seperti faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas,
faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Kelima faktor tersebut yang menjadi penghambat
dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human
trafficking) sehingga aparat keamanan mengalami kesulitan untuk mencegah dan
menyelesaikan masalah perdagangan orang (human trafficking) diwilayah Indonesia.
Saran dari penulis adalah perlu adanya penyempurnaan kembali terhadap pasal-pasal
dalam undang-undang perdagangan orang (human trafficking) baik secara substansi
maupun secara operasional selain itu diharapkan kepada aparat penegak hukum yang
terkait lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan Pemerintah diharapkan
agar dapat meningkatkan upaya pencegahan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya
perdagangan orang (human trafficking) diantaranya seperti meningkatkan kualitas
pendidikan masyarakat, menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan sosialisasi undang-undang serta kesadaran hukum kepada
masyarakat