Abstract :
ABSTRAK
EFEKTIVITAS VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK
PIDANA PERKOSAAN
Oleh
MERY SULISTIAWATI HUTAURUK
Tindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang melanggar norma
kesopanan, agama, dan kesusilaan. Tindak pidana perkosaaan tidak hanya sulit
dalam perumusannya saja, tetapi kesulitan utamanya adalah soal pembuktiannya
diakui atau tidak, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun
persidangan di pengadilan. Dalam menemukan bukti-bukti yang menyatakan
benar atau tidak telah terjadi tindak pidana perkosaaan, maka dibutuhkan alat
bukti visum et repertum yang dibuat oleh dokter ahli forensik berdasarkan atas
sumpah jabatannya. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi
ini adalah bagaimanakah efektivitas visum et repertum dalam pembuktian tindak
pidana perkosaan dan apakah yang menjadi faktor penghambat dari efektivitas
visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan tersebut.
Pendekatan masalah untuk membahsa permasalahan tersebut penulis melakukan
penelitian dengan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif.
Sumber data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh
langsung dari lapangan. Data sekunder adalah bahan-bahan hukum yang
memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Data tersier
yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum
primer dan sekunder dengan materi penulisan yang berasal dari kamus hukum.
Berdasarkan hasil dan penelitian dan pembahasan, efektivitas visum et repertum
dalam pembuktian tindak pidana perkosaan adalah sangat berguna dan bermanfaat
guna membuktikan adanya suatu luka pada tubuh korban tindak pidana perkosaan,
namun tetap dibutuhkan alat bukti lain yang dapat memperkuat hal tersebut.
Faktor-faktor yang menjadi penghambat dari efektivitas visum et repertum dalam
pembuktian tindak pidana perkosaan, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor
penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan.
Mery Sulistiawati H
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar setiap aparat
penegak hukum lebih cermat dan tanggap dalam menemukan bukti-bukti yang
menunjukkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang diterima oleh
korban, serta lebih mengutamakan kepentingan korban perkosaan yang teleh
mengalami penderitaan fisik maupun psikologis.
Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar korban dari tindak pidana
perkosaan hendaknya segera melaporkan tindak pidana yang ia alami kepada
pihak penyidik tanpa rasa malu. Sebab jika cepat dilaporkan, maka hasil dari
visum et repertum dapat efektif sebagai alat bukti di persidangan.
Kata kunci : Visum Et Repertum, Pembuktian, Tindak Pidana Perkosaan