Abstract :
Saat ini salah satu tipe perumahan yang sedang berkembang dan digemari oleh
masyarakat di Bandar Lampung adalah perumahan dengan tipe Klaster (Cluster),
PT Karya Dhika Mandiri merupakan salah satu pelaku usaha yang menciptakan
perumahan model klaster dengan nama Perumahan Pesona Rajabasa. Sistem
pemasarannya melalui pengiklanan atau brosur, namun nyatanya informasi yang
diiklankan ternyata terdapat ketidaksesuaian. Penelitian ini akan mengkaji tentang
hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen perumahan, bentuk-bentuk
pelanggaran hak konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian
deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data
primer diperoleh langsung melalui wawancara Direktur PT Karya Dhika Mandiri
dan konsumen perumahan, sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta
pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Pengolahan data dilakukan dengan cara editing, klafikasi data, dan sistematisasi
data, kemudian data tersebut dianalisis dengan secara kualitatif dan dideskripsikan
dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hubungan hukum antara
pengembang dan konsumen lahir saat terjadinya transaksi jual beli sesuai Pasal
1457 KUHPerdata dan berdasarkan perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata yang telah
disepakati kedua belah pihak. Sementara itu bentuk-bentuk pelanggaran hak
konsumen yang dilakukan PT Karya Dhika Mandiri ialah pelanggaran terhadap
Pasal 17 huruf a dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu
mengenai pelaku usaha dilarang memprosuksi iklan yang tidak benar bahkan yang
mampu menyesatkan. Upaya hukum yang dilakukan konsumen perumahan
Pesona Rajabasa yang dirugikan ialah melalui
Dian Anggraeni
upaya perdamaian dengan cara perundingan secara musyawarah dan mufakat
antar para pihak yang bersangkutan. Apabila tidak menemui jalan keluar maka
dapat diselesaikan melalui instansi yang berwenang seperti Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) namun jika dinyatakan tidak berhasil juga maka
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan setempat.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Rumah Klaster (Cluster), Iklan yang
tidak Benar.