Abstract :
ABSTRAK
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah sosial yang
sangat marak dan terjadi bukan hanya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat
tetapi terjadi pula di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Rumusan masalah
yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: apakah faktor penyebab terjadinya
peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, bagaimanakah
upaya penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika dan Apakah faktor-faktor penghambat upaya
penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normative
dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer
yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Ditreserse
Narkoba Polda Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, sedangkan data sekunder di
peroleh dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
pertama : Faktor penyebab terjadinya peredaran gelap narkotika di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika adalah minimnya anggaran, kurangnya sarana dan
prasarana, kurangnya personil pengamanan dan pembina narapidana, adanya
permintaan dan penawaran (supply and demand), serta factor ekonomi yang
rendah. Kedua:upaya penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika
di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika yaitu melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap pengunjung Lembaga Pemasyarakatan, melakukan Pembinaan kepada para Petugas Lembaga Pemasyarakatan, melakukan
penyuluhan tentang bahaya narkotika kepada narapidana, melakukan program
pembinaan mental, dan mencanangkan program Pencegahan, Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ketiga: Faktor
penghambat penanggulangan secara non penal peredaran gelap narkotika di
Lembaga Pemasyarakatan yaitu: faktor penegak hukum, factor sarana dan
prasarana, dan factor masyarakat.
Saran penulis dalam skripsi ini adalah agar pengawasan terhadap narapidana dan
pegawai Lembaga Pemasyarakatan hendaknya terus ditingkatkan dan diefisienkan
dengan proses penanganan yang transparan serta perlunya meningkatkan
profesionalitas kerja Lembaga Pemasyarakatan dalam menanggulangi peredaran
gelap narkotika.
Kata Kunci: Faktor Penyebab, Peredaran Gelap Narkotika, Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika