Abstract :
ABSTRAK
Pengembalian barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa tidak
menutup kemungkinan terhadap barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas,
baik yang menyebabkan hilangnya nyawa maupun luka berat. Permasalahan
dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan pengembalian barang bukti
tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh jaksa? dan apakah faktor yang
menghambat dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti tindak pidana
kecelakaan lalu lintas?
Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan. Narasumber dalam penelitian ini meliputi Jaksa pada Kejaksaan Negeri
Kalianda, dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
pengembalian barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh jaksa yaitu
perkara lalu lintas yang sudah mendapatkan putusan inkracht (putusan yang sudah
mendapatkan kekuatan hukum tetap) lalu hakim membuat surat petikan putusan,
petikan putusan keluar 1 (satu) minggu setelah putusan inkracht. Faktor yang
dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu
lintas antara lain orang yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan
putusan tidak mau atau terlambat mengambil barang bukti, penolakan dari orang
yang berhak menerima barang bukti, dan adanya upaya banding dan kasasi baik
oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sendiri serta rendahnya budaya
hukum masyarakat.
Saran yang disampaikan yaitu jaksa selaku eksekutor hendaknya dalam
melakukan pencatatan terhadap barang bukti dengan jeli dan teliti sebelum
dititipkan pada Rupbasan, sehingga tingkat keamanan barang bukti dapat terjaga
dan akan meminimalisir adanya komplain atau keluhan dari orang yang berhak
menerima barang bukti.
Kata Kunci : Barang Bukti, Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas
ABSTRACT
The repayment of evidence a criminal act conducted by the prosecutor does not
preclude the possibility on goods evidence the criminal act of traffic accidents,
good that causes loss of life and serious injuries. The troubles in this research
namely how can the implementation of the repayment of the evidence the criminal
act of traffic accidents by the prosecutor? and whether factors that impede in the
implementation of the repayment of the evidence the criminal act of traffic
accidents?
The methodology used through the approach of juridical normative and the
approach of empirical. Data collected through the study of literature and field
studies. Speakers in this research include the prosecutor in District Attorney
Kalianda, criminal and Lecturer?s University Law Faculty Lampung.
The results of research and discussion can be concluded that the implementation
of the evidence a criminal act of traffic accidents by prosecutors that is the case of
traffic have received the award inkracht (decisions already received the power of
a fixed law) and the judge make a thrumming decisions, the passage of 1 out of
decisions one week after inkracht decisions .The factor that in the implementation
of the evidence a criminal act of traffic accidents among other people already
mentioned or explained the contents of the passage in decisions not want or late
taking evidence, denial of people entitled to receive evidence, and the efforts to
appeal and cassation either by public prosecutors and the defendant own culture
and the lack of community law.
Recommendations is as executor of the prosecutor should be in evidence in the
recording to do with jelly and conscientious Rupbasan taken before on, so that the
security of the evidence can be maintained and will minimize the complaint or
complaint from the person entitled to receive evidence.
Keywords: Evidence, Crimes, Traffic Accidents