Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN
PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/2011)
Oleh
Reynaldi Rahmatan
Anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seharusnya
direhabilitasi sebagai bentuk pembinaan terhadap anak. Penjatuhan pidana
terhadap anak terlalu berat karena anak yang menggunakan narkotika pada
dasarnya merupakan korban peredaran gelap narkotika terlebih anak yang masih
di bawah umur. Adapun permasalahan yang diajukan adalah: (1) Apakah yang
menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak
pelaku tindak pidana narkotika (studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/2011) dan
(2) Apakah putusan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika
tersebut sudah memenuhi rasa keadilan (studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/
2011).
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Hakim
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dan Akademisi Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan
teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika
pada Putusan No. 1303K/PID.SUS/2011 terdiri dari aspek yuridis yaitu dakwaan
jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa,
barang-barang bukti yang ditemukan di persidangan, sedangkan aspek non yuridis
terdiri dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung
program pemerintah, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan
di persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa
masih muda. Hakim cenderung menggunakan teori pendekatan keilmuan, yaitu
hakim tidak boleh semata-mata atas dasar instuisi atau insting semata, tetapi harus
dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan juga wawasan keilmuan hakim
dalam menghadapi suatu perkara yang harus diputusnya, dan (2) Putusan yang
dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.
1303K/PID.SUS/2011 belum memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya anak
yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diposisikan sebagai
Reynaldi Rahmatan
korban peredaran narkotika dan pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lebih berorientasi pada tujuan
pemidanaan terhadap anak, yaitu menghilangkan ketergantungan anak terhadap
narkotika dan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki
kesalahannya serta tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana yang sama di
masa yang akan datang.
Saran dalam penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
anak sebagai pengguna narkotika hendaknya mempertimbangkan prinsip keadilan
bagi berbagai pihak dan tidak hanya untuk korban tetapi juga pelaku, yaitu dengan
melihat atas kepentingan pelaku itu sendiri dalam rangka memperbaiki dirinya
untuk terlepas dari ketergantungan narkotika dan kepentingan masyarakat,
sehingga mampu meminimalisir stigma atau pelabelan pada diri anak di mata
masyarakat dan lingkungannya.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Anak, Narkotika
ABSTRACT
AN ANALYSIS OF THE JUDGE CONSIDERATION IN DROPPING
CRIMINAL AGAINST CHILDREN OFFENDER NARCOTIC CRIME
(Study Number Verdict 1303K/PID.SUS/2011)
By
Reynaldi Rahmatan
The son of criminal who committed acts of drugs abuse, as a form of guidance
should be rehabilitated against children. The verdict of crimes against children
too difficult because the boy who is basically the use of narcotics distribution still
dark narcotics moreover children under age. The question submitted is: (1) what
is the basic consideration of the judge in dropping criminal agents against
children narcotic crime (study Number Verdict 1303K/PID.SUS/2011) and (2)
whether the award that is dropped against children an offender narcotic crime is
already meet the sense of justice decisions (study number verdict
1303K/PID.SUS/2011).
Approach a problem in this research juridical used the normative and juridical
approach empirical. Research respondents consisting of district court judge IA
class Tanjungkarang and academics criminal law schools University Lampung.
Data collection is done by applying a technique the literature study and field
study, next the results of the research analyzed qualitatively
The results of research and discussion we can conclude that: (1) the basic
consideration of the judge in dropping a verdict against children an offender
narcotic crime to the Number Verdict 1303K/PID.SUS/2011 consisting of
juridical aspects that is an indictment of public prosecutors, the demands of
criminal, a witness,