Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
(Studi Kasus No. 48/Pid.Sus/2014/PN.LW)
Oleh
LIA NURJANAH
Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. Dampak tindak pidana perkosaan ini dapat
menimbulkan trauma fisik dan psikis sehingga berpengaruh pada perkembangan
diri korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan? (2) Apakah
yang menjadi penghambat dalam upaya memberikan perlindungan hukum
terhadap anak korban tindak pidana perkosaan?.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yudiris empiris, dengan menetapkan responden
penelitian yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Liwa, Jaksa pada Kejaksaan
Negeri Liwa, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan
Kriminal Kepolisian Resor Lampung Barat, LSM LadA (Lembaga Advokasi
Anak) Lampung dan Akademisi (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka
dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh
kesimpulan.
Berdasarkan hasil dan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa: (1) Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban tindak pidana
perkosaan meliputi : a) Upaya rehabilitasi yang dilakukan di dalam suatu lembaga
maupun di luar lembaga, usaha tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi
mental, fisik, dan lain sebagainnya setelah mengalami trauma yang sangat
mendalam akibat suatu peristiwa yang dialaminya b) Upaya perlindungan pada
identitas korban dari publik, usaha tersebut diupayakan agar identitas anak yang
menjadi korban ataupun keluarga korban tidak diketahui orang lain yang
bertujuan untuk nama baik korban dan keluarga korban tidak tercemar c) Upaya
memberikan jaminan keselamatan terhadap saksi korban dan saksi ahli, baik fisik,
Lia Nurjanah
mental maupun sosianya dari ancaman pihak-pihak tertentu, hal ini diupayakan
agar proses perkaranya berjalan efisien d) Pemberian aksesbilitas untuk
mendapatakan informasi mengenai perkembangan perkaranya, hal ini diupayakan
pihak korban dan keluarga mengetahui mengenai perkembangan perkaranya. (2)
Faktor-faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi
anak korban tindak pidana perkosaan yaitu fakor penegak hukum, faktor sarana
dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor budaya dan faktor tersebut menjadi
penghambat dalam penegakkan hukum untuk memberikan perlindungan hukum
bagi anak korban tindak pidana perkosaan.
Saran dan penelitian ini adalah : (1) Kepada aparat penegak hukum dan lembaga
swadaya masyarakat yang intens mengenai masalah perlindungan hukum kepada
anak hendaknya semakin meningkatkan sosialisasi dalam rangka
menyebarluaskan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat, khususnya
masyarakat yang berada di daerah terpencil, pedesaan dengan latar belakang
pendidikan dan ekonomi rendah. (2) Perlu dibentuk Unit PPA Polwan (Polisi
Wanita) yang secara khusus memeriksa dan menyelidiki korban perkosaan agar
korban bisa lebih terbuka dan terus terang akan dirinya yang mengalami tindak
pidana perkosaan, sehingga dapat diberikan secara maksimal kepada pelaku
tindak pidana perkosaan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perkosaan, Anak