Institusion
Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Author
Rozana, Elvita
Sulistyaningsih, Sulistyaningsih
Subject
AC Collections. Series. Collected works
Datestamp
2018-01-02 06:14:57
Abstract :
Setiap tindakan medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus
mendapatkan izin dari pasien, namun bentuk persetujuan tersebut tidak harus
tertulis. Hanya untuk tindakan yang berisiko tinggi saja yang memerlukan
persetujuan tertulis yang ditanda tangani oleh yang berhak memberikan
persetujuan. Persetujuan tersebut harus selalu berdasarkan atas informasi yang
diberikan oleh tenaga kesehatan dan merupakan kehendak bebas dari pasien.
Berdasarkan studi pendahuluan pada bulan Januari sampai April 2010 di RSU
PKU Muhammadiyah dari 84 akseptor KB yang menggunakan informed consent
secara tulisan sejumlah 27 akseptor KB. Informed consent secara tertulis ini
dilakukan pada akseptor KB MOW, IUD, dan implant sedangkan pada akseptor
KB Kondom, Pil, dan Suntik tidak menggunakan informed consent secara tertulis
tetapi secara lisan.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer untuk
memperoleh data kualitatif dengan cara wawancara mendalam. Teknik
pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling.
Hasil penelitian dan analisis data, peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan
informed consent pada akseptor KB di RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta
tahun 2010 termasuk baik dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kendala
dalam pelaksanaan informed consent pada akseptor KB di RSU PKU
Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2010 yaitu bahasa (komunikasi) dan isi dari
informasi itu sendiri.
Peran bidan dalam pelaksanaan informed consent pada akseptor KB di RSU PKU
Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2010 yaitu meberikan informasi tentang alat
kontrasepsi baik dari sisi positif maupun negatif. Bagi Bidan atau petugas
kesehatan di RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta, agar senantiasa
meningkatkan kompetensi yang dimilikinya serta menerapkan komunikasi
terapeutik dalam melakukan informed consent kepada klien.