Abstract :
Dikeluarkannya Peraturan Mahkama Konstitusi No 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD khususnya pada Pasal 3 ayat (1). Hal menimbulkan rasa ketidak adilan terhadap calon anggota legislati dalam mengajuk