Abstract :
Penyampaian laporan keuangan tahunan di Indonesia diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau sebelumnya oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Seluruh perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan secara
berkala. Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji pengaruh karakteristik komite audit, prediksi kebangkrutan dan kepemilikan publik berpengaruh terhadap audit report lag. Penelitian dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010 ? 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik komite audit berpengaruh terhadap audit report lag, prediksi kebangkrutan berpengaruh terhadap audit report lag dan kepemilikan publik tidak berpengaruh terhadap audit report lag.