Abstract :
Jurnalisme damai sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Johan Galtung pada tahun
1970-an. Berawal dari rasa mirisnya terhadap pemberitaan pers yang mendasarkan pola kerjanya
secara hitam-putih, kalah atau menang, atau ia sebut sebagai jurnalisme perang. Jurnalisme
damai bukan membuat berita mengenai siapa yang menang atau siapa yang kalah, melainkan
memberikan solusi atas konflik yang terjadi. Hal ini untuk menjernihkan suasana dan
mendinginkan suasana, bukan malah membuat suasana menjadi bertambah panas. Jurnalisme
damai berorientasi pada perdamaian, menggali proses terjadinya konflik, untuk membantu
menemukan titik apinya. Salah satu konflik yang terjadi di Indonesia dan marak diberitakan
adalah konflik mengenai Ahmadiyah, dimana Ahmadiyah dianggap sesat. Konflik mengenai pro
dan kontra tentang Ahmadiyah telah berlangsung selama puluhan tahun. Masalah ini
memerlukan peran pemerintah dan masyarakat yang terlibat untuk dapat menyelesaikannya.
Penelitian ini untuk melihat bagaimana penerapan jurnalisme damai dalam pemberitaan yang
dilakukan oleh SKH Kedaulatan Rakyat mengenai kasus jamaah Ahmadiyah setelah peristiwa
penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik pada bulan Februari sampai Maret 2011. Peneliti
menggunakan metode analisis isi yang berdasarkan pada karakteristik jurnalisme damai.
Berdasarkan hasil analisis, peneliti mendapatkan bahwa 23 berita (63,9%) menerapkan berita
secara cover both side, dan 29 berita (80,6%) berfokus pada proses terjadinya konflik, dan 13
berita (36,1%) hanya mengungkapkan kebenaran di satu pihak. Berita yang menyebutkan nama
pelaku kejahatan sebanyak 26 berita (72,2%), sementara itu berita yang mengangkat inisiatif
perdamaian sebanyak 31 berita (86,1%). Berdasarkan penelitian ini, peneliti dapat menjelaskan
bagaimana penerapan jurnalisme oleh SKH Kedaulatan Rakyat terhadap pemberitaan mengenai
jamaah Ahmadiyah setelah peristiwa Cikeusik, yaitu bahwa dari 5 unit analisis yang peneliti
buat, terdapat 4 unit analisis yang telah menerapkan jurnalisme damai dengan baik, sementara
untuk pengungkapan kebenaran di kedua belah pihak belum diterapkan dengan baik.