Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
WIBOWO, SRI SUNARTEJO ADI
Subject
Media
Datestamp
2013-05-01 13:33:15
Abstract :
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 telah melegalkan
adanya sistem kerja kontrak, sehingga banyak perusahaan sekarang yang
menggunakan pegawai kontrak. Begitu juga dengan PT. Madu Baru Yogyakarta yang
telah menerapkan pegawai kontrak selama melakukan musim giling dengan istilah,
Pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sehingga dibutuhkan
pengelolaan pegawai PKWT tersebut secara maksimal. Berdasarkan latar belakang
diatas, maka KTI ini ingin melihat: Bagaimana sistem pengelolaan kerja pegawai
kontrak yang dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum serta apa saja
kendala-kendala yang dihadapi oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum dalam
pengelolan kerja pegawai kontrak di PT. Madu Baru. Metode penelitian yang
digunakan adalah kualitatif diskriptif dengan pengumpulan data menggunakan
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan kerja pegawai kontrak
dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum yang bekerja sama dengan
Bagian Instalasi dan Bagian Tanaman. Pengelolaan kerja tersebut berpedoman pada
PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang telah disepakati antara pihak perusahaan dan
Serikat Pekerja (SP). Selama melakukan pengelolaan kerja pegawai kontrak yang
dilakukan oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum terdapat 2 (dua) masalah
yaitu kurangnya komunikasi antar Bagian dan kedisiplinan jam kerja sehingga untuk
menangani masalah tersebut Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum di PT. Madu
Baru mengambil langkah dengan membuat laporan data pegawai di PT. Madu Baru
dan laporan keterlambatan jam kerja pegawai di PT. Madu Baru
Berdasarkan temuan masalah yang didapat sesuai dengan konsep pengelolaan
pegawai dan pegawai kontrak yang digunakan ternyata di PT. Madu Baru selama
melakukan pengelolaan pegawai kontrak terdapat persamaan yang meliputi:
Recruitment, Pelatihan, Masa Kerja, Pengupahan, Jaminan Keselamatan Kerja, Cuti,
Status dan juga perbedaan yang meliputi: Wilayah Kerja, Jam Kerja, Prosedur
Pengupahan. Adanya persamaan dan perbedaaan tersebut menimbulkan kendalakendala
yang meliputi: Kurangnnya komunikasi komunikasi antar bagian dan
kedislipinan jam kerja di PT. Madu Baru.
Sistem Pengelolaan Kerja, Pegawai Kontrak dan Perjanjian Kerja.