Abstract :
Beras bersifat strategis, maka Pemerintah secara sengaja turut serta dalam mengatur ekonomi
perberasan nasional. Campur tangan Pemerintah dalam ekonomi perberasan dituangkan di dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Inti sari
Kebijakan Perberasan adalah stabilisasi harga beras oleh Pemerintah. Pemerintah menunjuk
Perum Bulog yang berfungsi sebagai buffer stock policy yaitu menjalankan kebijakan penyangga
untuk menjamin stabilitas persediaan dan stabilitas harga beras. Pelaksanaan tugas pokok untuk
menjaga stabilitas harga beras oleh Perum Bulog disebut sebagai pelaksana fungsi pelayanan
publik. Untuk mencapai tujuan pelayanan publiknya, Perum Bulog membagi pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi di wilayah kerjanya kepada Divisi Regional (Divre), misalnya Perum Bulog
Divre Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini antara
lain: apa saja tugas Pelayanan Publik Perum Bulog Divre DIY terkait stabilisasi harga beras?
Bagaimana jaringan formal Bidang Pelayanan Publik Perum Bulog Divre DIY terkait stabilisasi
harga beras di Kota Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif.
Adapun teknik pengumpulan data untuk penelitian ini dengan cara observasi dan wawancara.
Tugas pelayanan publik Perum Bulog Divre DIY adalah sesuai dengan strategi dalam stabilisasi
harga beras, yaitu: Program Pengadaan, Program Raskin dan Program Cadangan Beras
Pemerintah (CBP). Masing-masing program memiliki masalah, akan tetapi masalah utama pada
tugas Pelayanan Publik Perum Bulog Divre DIY adalah Program Pengadaan. Jaringan formal
Bidang Pelayanan Publik Perum Bulog Divre DIY berupa koordinasi informasi dan kerja sama
sumber daya manusia terkait pengadaan gabah / beras dan analisa harga pasar dan statistika.
Jaringan formal ini terjadi secara internal dan eksternal organisasi. Jaringan formal internal
Bidang Pelayanan Publik terjalin antar Seksi, antara lain: Seksi Pengadaan dan Analisa Harga
dan Pasar (Gasar), Seksi Persediaan dan Perawatan, Seksi Penyaluran, Seksi Perencanaan dan
Pengembangan Usaha. Jaringan formal eksternal Bidang Pelayanan Publik terjalin dengan Dinas
Instansi Pemerintah terkait dan Mitra Kerja yang disebut stakeholders.