Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
UNMEHOPA, FRICSKY MARANTINA
Subject
Pertanahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Datestamp
2016-11-04 07:14:37
Abstract :
Penggunaan dan
pemanfaatan tanah dalam rangka menjamin hak kepemilikan tersebut. Penguatan
hak-hak rakyat atas salah satu dilakukan melalui program sertipikasi tanah massal
(PRONA). Bagaimana pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah melalui
Proyek Operasi Nasional Agraria di Kota Palangka Raya, dan Apakah
pendaftaran hak milik atas tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria sudah
mewujudkan Tertib Administrasi Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya selama
dua tahun terakhir.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis, pengumpulan data primer dilakukan
dengan wawancara kepada para responden sedangkan data sekunder diperoleh dari
peraturan perundang-undangan dan literatur.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa dalam pelaksanaan PRONA di Kota
Palangka Raya sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu sesuai Peraturan Menteri
Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, walaupun demikian dalam pelaksanaannya tetap ditemukan
adanya hambatan-hambatan dalam mewujudkan tertib Administrasi pertanahan.
Kesimpulan dalam pelaksanaan sertipikasi tanah melalui PRONA di Palangka
Raya yaitu bahwa pelaksanaan tersebut berjalan dengan lancar dan telah memenuhi
target yang telah ditentukan, hal ini dikarenakan faktor-faktor antara lain adanya
penyuluhan yang intensif yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan adanya
keinginan dari masyarakat sendiri untuk mensertipikatkan tanahnya. Kesadaran
hukum dan minat masyarakat tentang sertipikasi tanah di Palangka Raya
menunjukkan bahwa kesadaran hukum untuk pendaftaran tanah di palangka Raya
masih rendah. Faktor yang turut berperan dalam rendahnya kesadaran hukum
tersebut adalah keadaan sosial ekonomi masyarakat itu sendiri. Sebagai
pemecahannya, mepenkanan biaya pelayanan yang harus dikeluarkan oleh
masyarakat dan jangka waktu penyelesaian dalam penyertipikatan tanah masyarakat
ekonomi lemah yang harus di utamakan.