Abstract :
UKM Bubut Korter Mantep merupakan perusahaan yang bergerak dalam
pembuatan dan perbaikan suatu produk komponen sepeda motor. Perusahaan
ini melibatkan banyak mesin dalam proses produksinya. Mesin-mesin tersebut
beberapa kali mencelakakan operator. Pada perusahaan ini belum pernah
dilakukan identifikasi dan penilaian bahaya sehingga belum ada pengendalian
yang dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menilai bahaya mesin serta
memberikan usulan perbaikan. Penelitian ini menggunakan metode Hazard
Identification and Risk Assessment (HIRA) menurut Karthick M. Dan Saravanan
P. (2014) dengan berlandaskan langkah 1 hingga 3 yaitu identifikasi bahaya,
penilaian resiko dan usulan pengendalian. Identifikasi bahaya menggunakan
metode Failure Modes and Effect Analysis (FMEA) dari Goetsch (2002).
Identifikasi dengan FMEA meliputi komponen utama tiap mesin dimana nantinya
diselidiki dampak apa saja yang terjadi apabila komponen utama mengalami
kegagalan (komponen itu sendiri, komponen terkait, sistem, dan operator) serta
keterangan metode pemeriksaan dan penilaian potensi kegagalan. Penilaian
resiko bahaya dengan model Goetsch menilai dari empat aspek yaitu: severity,
Frequency, Possibility dan Likelihood. Pada aspek severity dinilai dari biaya yang
dikeluarkan untuk kecelakaan dan hari kerja hilang. Pada frequency dinilai dari
jumlah kejadian. Possibility dan likelihood dinilai berdasarkan kuesioner yang diisi
oleh perwakilan dari perusahaan untuk menentukan kemungkinan menghindari
bahaya dan kemungkinan bahaya terjadi.
Hasil penelitian berdasarkan metode HIRA melalui FMEA didapatkan komponenkomponen
pada mesin yang memiliki nilai potensi kegagalan dari diabaikan
hingga berat. Nilai potensi kegagalan menunjukan pengaruh komponen apabila
mengalami kegagalan. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan bahaya mekanik
(Cutting and Tearing, Shearing, Crushing, Breaking, Straining and Spinning, dan
Puncturing). Penilaian dengan model Goetsch mesin yang memiliki resiko paling
besar adalah mesin bubut dan gerinda tangan. Mesin yang memiliki resiko lebih
rendah adalah mesin frais. Untuk mesin las listrik, las asitelin, bor duduk, dan
poles memiliki resiko rendah. Berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian resiko
maka usulan pengendalian yang diberikan pada tiap-tiap mesin yang memiliki
data kecelakaan kerja berdasarkan OHSAS 18001 klausal 4.3.1. adalah
pengendalian teknik seperti pemberian penutup, pengendalian adminstrasi
seperti kebijakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta perawatan mesin
rutin, pengendalian rambu yang berguna sebagai peringatan untuk operator dan
pengendalian penggunaan APD agar bahaya dapat dihindari