Abstract :
Penelitian yang berjudul Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Terhadap Tanah Bekas Hak Adat di Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam rangka usaha untuk mencapai terwujudnya program Tertib Pertanahan, pemerintah mengeluarkan program pendaftaran tanah secara massal dan sistematik untuk pendaftaran tanah pertama kali. Pada dasarnya program pendaftaran tanah dalam bidang pertanahan merupakan pendaftaran hak atas tanah yanag ipunyai masyarakat yang belum mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dan arti pentingnya pendaftaran tanah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik melalui program Ajudikasi di Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, Faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik melalui program Ajudikasi di Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang tidak hanya ditinjau dari kaidah-kaidah hukum saja, tetapi juga dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek pelaksanaan pendaftaran tanah melalui program Ajudikasi di Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai.