Abstract :
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sedang dalam tahap pembangunan diberbagai bidang. Pesatnya kemajuan perdagangan saat ini, dapat menimbulkan perbedaan paham. Arbitrase sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa yang didasarkan atas kesepakatan para pihak di kalangan bisnis. Salah satu kelebihan arbitrase adalah putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Para pihak harus menghormati dan tunduk kepada putusan arbitrase tersebut dengan melaksanakan isi putusan arbitrase dengan itikad baik. Proses pendaftaran arbitrase tidak semua putusan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri diterima, ada beberapa putusan arbitrase yang didaftarkan mendapat penolakan eksekusi Putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri sehingga putusan arbitrase tidak dapat di eksekusi terhadap pendaftaran yang terima maka dapat dieksekusi . Arti penting pendaftaran dalam rangka eksekusi untuk memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat negara, pelaksanaan putusan akan memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Pendaftaran tersebut sebagai kontrol atau pengawasan untuk mencegah pelanggaran hukum dalam
mewujudkan sistem peradilan terpadu. Putusan arbitrase yang dilaksanakan dengan itikad baik maka kepastian hukum dari putusan arbitrase tersebut tercapai dan terhadap putusan arbitrase yang telah didaftarkan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri maka putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan dan kepastian hukum dari putusan arbitrase menjadi gugur. Terhadap putusan arbitrase yang didaftarkan dan diterima oleh pengadilan negeri maka putusan arbitrase dapat di eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri dan kepastian hukum dari putusan tersebut tercapai.