DETAIL DOCUMENT
PERKEMBANGAN DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
MOMONGAN, CHRISTINE INGGRIED
Subject
Hukum Bisnis 
Datestamp
2017-02-06 12:03:45 
Abstract :
Judul dari penulisan hukum ini adalah ?Perkembangan Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Tentang Pembatalan Perjanjian Di Pengadilan Negeri Sleman?. Beberapa putusan Pengadilan Negeri Sleman (2010-2014) tentang Pembatalan Perjanjian, hakim membatalkan beberapa perjanjian karena adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam perjanjian, sehingga perjanjian tersebut dinyatakan berakhir dan batal. Pengadilan sudah berkalikali memutus kasus terkait pembatalan perjanjian. Namun demikian, masih banyak terdapat anggota masyarakat yang merasa kecewa dengan putusan hakim yang dirasa kurang memahami perkembangan hukum. Oleh sebab itu, demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan agar memberi kemanfaatan bagi masyarakat yang mengadukan sengketa hukum mereka kepada hakim, hakim dituntut untuk mampu secara arif dan bijaksana dalam melakukan penemuan hukum sehingga menyebabkan terjadinya perkembangan terhadap pemikiran hakim dalam memutus suatu perkara. Permasalahannya adalah bagaimana perkembangan dasar pertimbangan hakim terkait pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh hakim melalui putusan Pengadilan Negeri Sleman?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai bahan utama. Teori yang digunakan adalah teori ?living law? Pendekatan yang digunakan yaitu: pendekatan kasus dan pendekatan sejarah hukum. proses berpikir yang digunakan adalah proses berpikir secara induktif. Hasil penelitian berdasarkan analisis penulis ter hadap 7 putusan tentang pembatalan perjanjian (2010-2014) di atas dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara pembatalan perjanjian hanya berdasarkan undang-undang sebagai sumber hukum utamanya, namun demikian apa yang dituangkan dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kurang mendapat perhatian dari hakim dalam pertimbangan hukumnya bahwa dalam memutus suatu perkara khususnya mengenai perjanjian hakim dituntut juga untuk memperhatikan kebiasaan dan kepatutan. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan, akhirnya dapat disarankan bahwa: (1) Hakim harus lebih banyak mengikuti pelatihan maupun seminar-seminar untuk menambah wawasan hakim serta mengetahui perkembangan dan perubahan masyarakat. (2) Hakim harus menggali lebih banyak mengenai pengetahuan hukum terkait perkara yang ditangani. (3) Hakim harus lebih banyak membekali dirinya dengan teori-teori hukum. 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta