Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
RABU GOTI, SERAFIANUS MAXIMUS
Subject
Hukum Ketatanegaraan
Datestamp
2015-01-22 10:45:13
Abstract :
Penelitian ini berjudul, Peran Mosa Sebagai Lembaga Pemangku Adat
Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Upaya Perdamaian Bagi
Masyrakat Hukum Adat Kecamatan Jerebu?u Kabupaten Ngada. Hasil dari
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran Mosa dalam
penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui upaya perdamaian dan mengkaji
hambatan-hambatan apa saja yang sering terjadi dalam penyelesaian sengketa
melalui upaya perdamaian oleh Mosa bagi masyarakat hukum adat Kecamatan
Jerebu?u Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan data sekunder. Penelitian ini
mengambil sumber data yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan
penyelesaian hukum menurut hukum adat. Bahan hukum sekunder yang
digunakan berupa pendapat hukum dan non hukum yang diperoleh dari bukubuku,
hasil penelitian, media surat kabar atau majalah, internet, nara sumber, dan
kamus, yang berkaitan dengan peran Mosa sebagai Lembaga Pemangku Adat
dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui upaya perdamaian. Metode
pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data
meliputi deskripsi, sistematisasi, interpretasi hukum, dan penilaian terhadap
hukum positif dan hukum adat.
Dari hasil penelitian, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa, Mosa
sebagai Lembaga Pemangku Adatmemiliki peran yang cukup penting dalam
penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui upaya perdamaian bagi masyarakat
hukum adat kecamata Jerebu?u Kabupaten Ngada. Dalam penyelesaian sengketa
ole Mosa ada beberapa tahap yang harus dijalani yakni; pengaduan dari para
pihak, proses musyawarah di tengah kampung, pemanggilan para pihak yang
bersengketa, pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi, tanggapan, pesan
dan petuah dari para Mosa. Hambatan-hambatan yang sering dijumpai dalam
penyelesaian sengketa tanah ulayat yakni; ketidakjelasan kepemilikan batas tanah,
adanya klaim dari negara atau pemerintah, kehilangan saksi atau pelaku sejarah,
melunturnya nilai budaya dan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat terkait
keberadaan dan status dari tanah ulayat tersebut