Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
Tjandra, Wilibrordus Riawan
Subject
Kenegaraan dan Pemerintah
Datestamp
2015-02-18 10:12:09
Abstract :
Penelitian disertasi ini memiliki 3 (tiga) macam tujuan, pertama, tujuan yang bersifat deskriptif, yaitu untuk mengetahui pelaksanaan fungsi PTUN untuk mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa. Kedua, tujuan yang bersifat kreatif, yaitu untuk mengetahui kemampuan PTUN dalam melaksanakan fungsinya untuk mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa serta kendala-kendala yang dihadapi oleh PTUN untuk melaksanakan fungsinya tersebut. Ketiga, tujuan yang bersifat inovatif, yaitu untuk mengetahui langkah-langkah yang hares dilakukan supaya PTUN mampu melaksanakan fungsinya untuk mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa. Manfaat dari penelitian ini adalah pertama, bagi ilmu pengetahuan, diharapkan mampu memberikan sumbangan teoritis bagi pengembangan sistem Peradilan Tata usaha Negara dan kualitas pelaksanaan pelayanan publik dalam pelaksanaan otonomi daerah oleh badan atau pejabat tata usaha negara, khususnya di daerah. Bagi pembangunan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan konseptual untuk melanjutkan upaya perwujudan pemerintah yang bersih dan berwibawa, melalui ditingkatkannya fungsi pengawasan dan perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga PTUN. Berdasarkan penelitian ini dihasilkan kesimpulan secara umum bahwa fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam mendorong terwujudnya Pemerintah yang bersih dan berwibawa telah dapat dilaksanakan, hanya saja pelaksanaan fungsi tersebut belum sepenuhnya optimal. Upaya untuk mengoptimalisasikan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat landasan negara hukum demokratis dan sistem pembagian kekuasaan di antara unsur-unsur kekuasaan negara baik di Pusat maupun di Daerah. Proses pelaksanaan putusan PTUN oleh pejabat tata usaha negara di daerah berdasarkan penelitian yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kesadaran kolektif dan interaksi di antara aktor-aktor yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi: DPRD, Pemerintah Daerah, Ombudsman, masyarakat dan pers/media massa, guna mendorong tumbuhnya self respect dari pejabat tata usaha negara untuk senantiasa mematuhi putusan PTUN.