DETAIL DOCUMENT
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU DARI ASPEK KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
Nugroho, Bayu Prasetyo
Subject
Kenegaraan dan Pemerintah 
Datestamp
2013-05-06 13:14:06 
Abstract :
Formalitas proses peradilan pidana merupakan beban tersendiri bagi seorang anak yang harus diperhatikan dalam penjatuhan putusan. Anak pelaku penyalahgunaan psikotropika dapat saja tidak dijatuhi pidana, yaitu dikenai tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 22 dan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan terhadap seorang anak pelaku kejahatan harus dilakukan oleh hakim sebagai ultimum remedium (pilihan terakhir), dan hanya untuk kepentingan anak. Penjara bukan tempat yang baik bagi anak, di sisi lain hakim harus memperhatikan keseimbangan dan tuntutan keadilan dari masyarakat yang terkena dampak kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku penyalahgunaan psikotropika dan untuk mengetahui hambatan atau kendala dalam penerapan pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku penyalahgunaan psikotropika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun wawancara diolah dan dianalisis secara kualitatif normatif artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun wawancara, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, dan akhirnya disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang khusus ke hal yang umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Penerapan pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku penyalahgunaan psikotropika dapat dengan menggunakan diskresi, yaitu pengusutan anak-anak korban psikotropika tidak diperlakukan seperti tersangka orang dewasa. Kendala dalam penerapan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana psikotropika adalah, dalam upaya represif khususnya untuk penyidikan, tidak terdapat ketentuan hukum acara pidana yang membedakan bagaimana proses penyidikan untuk anak di bawah 18 tahun dan untuk orang dewasa.  
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta