Abstract :
Formalitas proses peradilan pidana merupakan beban tersendiri bagi seorang anak yang harus
diperhatikan dalam penjatuhan putusan. Anak pelaku penyalahgunaan psikotropika dapat saja tidak
dijatuhi pidana, yaitu dikenai tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan
terhadap seorang anak pelaku kejahatan harus dilakukan oleh hakim sebagai ultimum remedium
(pilihan terakhir), dan hanya untuk kepentingan anak. Penjara bukan tempat yang baik bagi anak, di
sisi lain hakim harus memperhatikan keseimbangan dan tuntutan keadilan dari masyarakat yang
terkena dampak kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pidana
terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku penyalahgunaan psikotropika dan untuk mengetahui
hambatan atau kendala dalam penerapan pidana terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku
penyalahgunaan psikotropika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data yang
diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun wawancara diolah dan dianalisis secara kualitatif
normatif artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun wawancara,
kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, dan akhirnya
disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang khusus ke hal yang
umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Penerapan pidana terhadap anak di bawah umur
sebagai pelaku penyalahgunaan psikotropika dapat dengan menggunakan diskresi, yaitu pengusutan
anak-anak korban psikotropika tidak diperlakukan seperti tersangka orang dewasa. Kendala dalam
penerapan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana psikotropika adalah, dalam upaya represif
khususnya untuk penyidikan, tidak terdapat ketentuan hukum acara pidana yang membedakan
bagaimana proses penyidikan untuk anak di bawah 18 tahun dan untuk orang dewasa.