DETAIL DOCUMENT
UPAYA HUKUM DALAM MENYELESAIKAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KLATEN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
Saputro, Lina Kurniasari
Subject
Ekonomi Bisnis 
Datestamp
2013-05-06 13:24:13 
Abstract :
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agunan dalam memberikan kredit. Agunan benda bergerak yang diberikan debitur harus dilakukan penyerahan kepemilikan atas dasar kepercayaan oleh debitur kepada kreditur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan pembebanan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka bank sebagai kreditur dapat melakukan upaya penyelesaian dengan mudah dalam hal terjadi kredit bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dalam menyelesaikan kredit macet dengan Jaminan Fidusia di Bank Rakyat Indonesia Cabang Klaten. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder, untuk melengkapi penelitian ini digunakan juga data primer dengan melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan bahwa Untuk menangani kredit bermasalah yang timbul pihak PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Klaten mempergunakan upaya penyelesaiannya dengan pembinaan secara intensif, penyelamatan kredit melalui 3R dan penyelesaian kredit melalui penyelesaian secara damai dengan menjual agunan dibawah tangan dan penyelesaian melalui saluran hukum yang dilaksanakan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).  
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta