Abstract :
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur
membutuhkan agunan dalam memberikan kredit. Agunan benda bergerak yang diberikan debitur
harus dilakukan penyerahan kepemilikan atas dasar kepercayaan oleh debitur kepada kreditur
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan
pembebanan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka bank sebagai kreditur dapat
melakukan upaya penyelesaian dengan mudah dalam hal terjadi kredit bermasalah. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana upaya hukum dalam menyelesaikan kredit macet dengan Jaminan Fidusia di Bank
Rakyat Indonesia Cabang Klaten. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang
meliputi bahan hukum primer dan sekunder, untuk melengkapi penelitian ini digunakan juga data
primer dengan melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data
berupa wawancara. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan bahwa Untuk
menangani kredit bermasalah yang timbul pihak PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Klaten
mempergunakan upaya penyelesaiannya dengan pembinaan secara intensif, penyelamatan kredit
melalui 3R dan penyelesaian kredit melalui penyelesaian secara damai dengan menjual agunan
dibawah tangan dan penyelesaian melalui saluran hukum yang dilaksanakan oleh PUPN (Panitia
Urusan Piutang Negara).