Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Pajak penerangan Jalan Umum oleh Pemerintah Daerah kabupaten Klaten. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi
Dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalab Perjanjian kerjasama Nomor 14 Tahun 2004. Nomor 024/PJ-061/APJ-K.LT/2004 tentang pemungutan. penyetoran,dan pembayaran rekening listrik Pajak Penerangan Jalan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ada1ah Pengelolaan Pajak Penenmgan Jalan oleh Pemkab Klaten belum belum mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kalaten secara optimal. Pemkab Klaten belum menjalankan kesepakatan dalam perjanjian tersebut, terutama berhubungan dengan permasalahan penerangan jalan umum ilegal.