Abstract :
Sejak disahkan, masih banyak ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diabaikan oleh pelaku usaha. Salah satunya
adalah pencantuman klausula baku dalam karcis parkir. Apabila terjadi kehilangan
kendaraan yang diparkir, selama ini konsumen menjadi pihak yang selalu dirugikan,
karena pelaku usaha penyedia jasa layanan parkir menolak untuk memberikan ganti rugi
dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab konsumen sebagaimana
klausula yang tercantum dalam karcis parkir. Untuk itulah dilakukan penelitian mengenai
perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan parkir terhadap penggunaan
klausula baku dalam karcis parkir berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) di wilayah kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh UUPK kepada
konsumen pengguna jasa layanan parkir terhadap penggunaan klausula baku dalam
karcis parkir. Data yang digunakan adalah dara primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh dari penelitian lapangan dengan alat wawancara dan kuesioner, sedangkan data
sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan hukum yang diberikan UUPK terhadap konsumen pengguna jasa layanan
parkir adalah dengan menyediakan altematif penyelesaian masalah dengan jalan
musyawarah atau dengan mengajukan tuntutan hak langsung melalui lembaga peradilan
untuk menuntut ganti kerugian.. Alternatif kedua lebih menjamin perlindungan hukum
karena memberikan kepastian hukum kepada konsumen, di samping itu pengadilan
negeri di Yogyakarta telah pemah memberikan putusan yang menyatakan bahwa
klausula baku dalam karcis parkir yang berisi pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
adalah. cacat hukum sehingga tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum. Upaya
yang dilakukan pelaku usaha penyedia jasa layanan parkir di Yogyakarta dalam
mensikapi ketentuan tentang larangan pencantuman klausula baku ini kurang kondusif,
karena mereka tetap mencantumkan klausula tersebut dengan alasan sekedar sebagai
peringatan kepada konsumen untuk ikut serta menjaga keamanan kendaraan yang
diparkir, walaupun pelaku usaha menyatakan akan konsekuen tidak akan menghindar
dan tanggung jawab memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan yang
diparkir. Kondisi ini perlu dibenahi misalnya dengan mencanturnkan hak dan kewajiban
konsumen dan pelaku usaha dalam karcis parkir, di samping perlunya secara selektif dan
efisien dilakukan sosialisasi UUPK di kalangan masyarakat konsumen dan pelaku usaha.