Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah
Pusat mengalihkan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Daerah. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis perbedaan penerimaan PBB-P2 sebelum dan
sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Sampel penelitian ini adalah penerimaan PBB-P2 kabupaten/kota di
Indonesia yang telah melakukan pengalihan PBB-P2 2011-2013. Data yang
digunakan merupakan data sekunder yang diambil dari Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan. Pengambilan data sebelum pengalihan PBB-P2 diambil
dari laporan realisasio DBH PBB bagian daerah tahun 2010-2012 sedangkan data
setelah pengalihan diambil dari laporan realisasi APBD tahun 2011-2013. Analisis
data yang digunakan uji Wilcoxon Signed Rank Test.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan penerimaan PBBP2
sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.