Abstract :
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi
kebijakan pemerintah kabupaten Manokwari dalam rangka mengentaskan
kemiskinan setelah keluarnya Otonomi Khusus Papua. Pemberian otonomi
khusus bagi propinsi Papua berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian nasional
dan menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
rakyat Papua pada umumnya dan masyarakat kabupaten Manokwari pada
khususnya dan ada juga yang mewujudkan penegakan supremasi hukum,
pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat
kabupaten Manokwari.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan metode
kualitatif yaitu dengan menjabarkan dan menggambarkan data yang diperoleh
dari penelitian yang kemudian menarik kesimpulan dari yang bersifat umum
ke arah kesimpulan yang khusus.
Angka kemiskinan dapat ditekan melalui Strategi Pengembangan
Fisik/Lokalitas, Strategi Pengembangan Dunia Usaha, Strategi Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Strategi Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
Terdapat empat peran yang dapat diambil oleh pemerintah daerah Kabupaten
Manokwari dalam proses pembangunan perekonomian daerah, yaitu sebagai
entrepreuner, koordinator, fasilitator dan stimulator bagi lahirnya inisiatifinisiatif
pembangunan daerah yang tertuang dalam Undang Undang No. 21
tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propisi Papua.