Abstract :
Industri kerajinan kulit UD M Joint Exclusive Leathercraft wajib membuat
dokumen UKL-UPL sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor
17/Kep.KDH/A/2004 karena dampak yang dihasilkan dari kegiatan operasional
bukan merupakan dampak yang penting. Penelitian ini bertujuan untuk membuat
perencanaan manajemen lingkungan yang dapat bermanfaat bagi pemrakarsa
dalam menentukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Perencanaan manajemen lingkungan juga dapat bermanfaat untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup dan dapat mengurangi jenis serta sumber dampak
yang mungkin muncul dari kegiatan operasional industri kerajinan kulit ini.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif karena metode ini
dapat menggambarkan kondisi lingkungan yang sesungguhnya berdasarkan
fakta yang ada. Penyusunan perencanaan manajemen lingkungan mengacu
pada peraturan-peraturan yang berlaku baik peraturan nasional maupun
peraturan daerah.