DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DEBITUR DALAM PENAGIHAN HUTANG KARTU KREDIT OLEH BANK MELALUI DEBT COLLECTOR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
Pentury, Andre
Subject
Hukum Bisnis 
Datestamp
2015-08-18 09:09:02 
Abstract :
Kehidupan manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kebutuhan akan jasa maupun produk perbankan turut mengalami perkembangan yang pesat. Kartu kredit adalah salah satu produk perbankan yang diminati masyarakat khususnya di perkotaan. Kartu kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi baik dalam pembelian barang maupun jasa. Kartu kredit diminati karena kepraktisannya dan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan. Karena permintaan yang cukup tinggi, pihak bank melakukan berbagai cara untuk menarik calon nasabah. Namun yang sangat disayangkan dalam hal ini pihak bank cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memasarkan kartu kredit. Hal ini dilakukan bank karena hanya ingin mengejar nasabah secara kwantitas namun tidak secara kualitas. Selain itu banyak nasabah yang tidak bijak menggunakan kartu kredit, bahkan melampaui kemampuan finansial nasabah itu sendiri. Akibatnya banyak nasabah yang secara kualitas tidak layak menunggak pembayaran anggsuran yang sudah menjadi kewajibannya. Akhirnya tindakan yang dilakukan pihak bank dalam menanggapi kejadian ini dengan menggunakan jasa debt collector. Hal ini diperparah lagi dengan perlakuan debt collector dalam menagih hutang yang melakukan tindakan-tindakan yang meneror, memaksa, mangancam, bahkan membahayakan nasabah secara fisik. Hal ini berarti pihak bank melalui debt collector telah melaksanakan tugasnya tanpa prosedur yang telah ditentukan seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan Bank Indonesia, bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.  
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta