DETAIL DOCUMENT
PERANAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH ANTARA KABUPATEN BIAK NUMFOR DENGAN KABUPATEN SUPIORI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
INFANDI, GERARD
Subject
Hukum Ketatanegaraan 
Datestamp
2015-09-01 09:21:05 
Abstract :
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Otonom di Propinsi Papua dalam proses percepatan pembangunan di Papua maka di bentuk Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam proses selanjutnya maka dibentuk Undangundang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua. Pemerintahan Kabupaten Supiori terjadi sengketa di wilayah perbatasan dengan Pemerintah Kabupaten Biak numfor. Pemerintah daerah Kabupaten Biak numfor membetuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja Pemerintah Distrik Bondifuar di Wilayah Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Memengambil/memuat 2 (dua) Kampung yaitu Kampung Waryesi dan Duber milik wilayah Kecamatan Supiori Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Biak numfor Nomor 136 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 serta 2 (dua) Kampung yaitu Duber dan Waryesi yang telah mejadi bagian wilayah Kecamatan Supiori Timur Kabupaten Supiori berdasarkan aspirasi yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Biak Numfor , Supiori dan Provinsi Papua semenjak tahun 2004 dan awal proses Pemerintahan Kabupaten Supiori yang telah diprogramkan lewat APBD. Peraturan daerah nomor 4 tahun 2007 inilah yang menyebabkan terjadi gejolak di masyarakat ke-4 (empat) Kampung Douwbo, Syurdori, Waryesi dan Duber. Ketentuan hukum (ius constitutum) tentang peranan pemerintah daerah provinsi khususnya pemerintah daerah provinsi Papua dalam peyelesaian sengketa wilayah antara kebupaten Biak numfor dan kabupaten Supiori dapat diketahui dari berbagai peraturan perundang-undangan, bahwa peran pemerintah daerah provinsi Papua sebagai perwakilan Pemerintah Pusat didaerah mempunyai kewenangan sebagai berikut : 1. Sebagai fasilitator musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian sengketa wilayah antara Kabupaten Biak numfor dan Supiori. 2. Apabila tidak ada kesepakatan maka Gubernur dapat mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa wilayah antara Kabupaten Biak Numfor dan Supiori. Solusi pemerintah daerah provinsi Papua dalam pelaksanaan tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa wilayah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dapat ditinjau dari Teori Negara, Teori Pembagian Kekuasaan dan Teori Disentralisasi dengan metode penilitian Politik Hukum yang mengkaji perubahan hukum yang berlaku yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarkat, maka didasarkan pada Pasal 198 ayat (1 & 3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan : ayat (1) Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. ayat (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta