Abstract :
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom
Irian Barat dan Kabupaten Otonom di Propinsi Papua dalam proses percepatan
pembangunan di Papua maka di bentuk Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam proses selanjutnya maka dibentuk Undangundang
Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi
Papua. Pemerintahan Kabupaten Supiori terjadi sengketa di wilayah perbatasan dengan
Pemerintah Kabupaten Biak numfor.
Pemerintah daerah Kabupaten Biak numfor membetuk Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja Pemerintah
Distrik Bondifuar di Wilayah Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.
Memengambil/memuat 2 (dua) Kampung yaitu Kampung Waryesi dan Duber milik
wilayah Kecamatan Supiori Timur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Biak
numfor Nomor 136 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 serta 2
(dua) Kampung yaitu Duber dan Waryesi yang telah mejadi bagian wilayah Kecamatan
Supiori Timur Kabupaten Supiori berdasarkan aspirasi yang disahkan oleh Komisi
Pemilihan Umum kabupaten Biak Numfor , Supiori dan Provinsi Papua semenjak tahun
2004 dan awal proses Pemerintahan Kabupaten Supiori yang telah diprogramkan lewat
APBD. Peraturan daerah nomor 4 tahun 2007 inilah yang menyebabkan terjadi gejolak
di masyarakat ke-4 (empat) Kampung Douwbo, Syurdori, Waryesi dan Duber.
Ketentuan hukum (ius constitutum) tentang peranan pemerintah daerah provinsi
khususnya pemerintah daerah provinsi Papua dalam peyelesaian sengketa wilayah antara
kebupaten Biak numfor dan kabupaten Supiori dapat diketahui dari berbagai peraturan
perundang-undangan, bahwa peran pemerintah daerah provinsi Papua sebagai
perwakilan Pemerintah Pusat didaerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Sebagai fasilitator musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian sengketa wilayah
antara Kabupaten Biak numfor dan Supiori.
2. Apabila tidak ada kesepakatan maka Gubernur dapat mengambil keputusan yang
bersifat final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa wilayah antara Kabupaten
Biak Numfor dan Supiori.
Solusi pemerintah daerah provinsi Papua dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
menyelesaikan sengketa wilayah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dan
Supiori dapat ditinjau dari Teori Negara, Teori Pembagian Kekuasaan dan Teori
Disentralisasi dengan metode penilitian Politik Hukum yang mengkaji perubahan hukum
yang berlaku yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarkat,
maka didasarkan pada Pasal 198 ayat (1 & 3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah menyatakan : ayat (1) Apabila terjadi perselisihan dalam
penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi,
Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. ayat (3) Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.