Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan eksistensi
peraturan perundang undangan di Indonesia dalam perlindungan terhadap data
pribadi dan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan perlindungan atas data
pribadi dalam hukum positif di Indonesia.
Jenis penelitian ini yuridis normatif. Metode pendekatan menggunakan
pendekatan peundang-undangan. Data penelitian ini menggunakan data sekunder.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah penulis lakukan
dapat disimpulkan bahwa pertama, eksistensi peraturan perundang undangan di
Indonesia dalam perlindungan data pribadi sebenarnya telah ada, namun tersebar
di berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai
peraturan apabila peraturan tersebut memuat setiap informasi pribadi yang berisi
nomor KK, NIK (nomor KTP), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang
kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi
catatan peristiwa penting dapat dikatakan bahwa data pribadi eksis dan data
pribadi dalam peraturan yang bersangkutan wajib dilindungi. Kedua, pengaturan
perlindungan atas data pribadi dalam hukum positif di Indonesia seyogyanya
memiliki tata kearsipan yang sistematis dan efektif sehingga pelayanan penyajian
informasi berkaitan dengan data pribadi dalam rangka pelaksanaan kegiatan
mempunyai arti yang sangat penting yaitu untuk menyusun rencana program
pelaksanaan suatu kegiatan. Dengan arsip dapat diketahui bermacam-macam
informasi yang sudah dimiliki, dapat ditentukan sasaran yang akan dicapai dengan
menggunakan potensi yang ada secara maksimal. Dalam kaitan dengan
Pembentukan hukum mengenai data pribadi pada masa mendatang, pemerintah
perlu menciptakan peraturan-peraturan yang akurat untuk mengantisipasi masalah
tersebut melalui pembaruan dari hukum yang telah ada dan sesuai dengan
perkembangan teknologi dan informasi yang sangat maju dewasa ini. Negara
harus hadir dalam memberikan perlindungan data, apalagi perpindahan data
pribadi atau data privasi sangat mudah terjadi.