DETAIL DOCUMENT
DAMPAK KEDUDUKAN KELEMBAGAAN ADAT DAYAK KEDAMANGAN DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Author
SUSANTO, YOPIE
Subject
Hukum Ketatanegaraan 
Datestamp
2015-09-14 10:19:58 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dampak kedudukan kelembagaan adat Dayak Kedamangan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Dayak dan latar belakang kelembagaan adat Dayak Kedamangan dirumuskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan politik hukum, serta mengkajinya dari perspektif teori legislasi. Dengan menggunakan asas lex superiori derogate legi inferiori, yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dampak kedudukan kelembagaan adat Dayak Kedamangan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah terhadap Hak-hak Masyarakat Hukum adat Dayak, yaitu: (1) hukum adat materiil mengenai lembaga adat Dayak Kedamangan menjadi materi hukum positif sehingga menghilangkan hukum adat; (2) tidak adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat khususnya mengenai lembaga adat Dayak Kedamangan dan hak-hak tradisionalnya; (3) hilangnya sifat hukum adat yang dinamis. Dan latar belakang kelembagaan adat Dayak Kedamangan dirumuskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah dikarenakan terbentuknya organisasi masyarakat adat Dayak berupa Majelis Adat Dayak Nasional dengan membentuk Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Dewan Adat Dayak Kelurahan. Keberadaan organisasi adat dimasukan ke dalam ranah politik, sehingga terbentuknya lembaga adat Dayak ini dimanfaatkan sebagai alat politik pemilihan kepala daerah terpilih. 
Institution Info

Universitas Atma Jaya Yogyakarta