Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dampak
kedudukan kelembagaan adat Dayak Kedamangan dalam Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat
Dayak Di Kalimantan Tengah terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Dayak
dan latar belakang kelembagaan adat Dayak Kedamangan dirumuskan dalam
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan
pendekatan politik hukum, serta mengkajinya dari perspektif teori legislasi.
Dengan menggunakan asas lex superiori derogate legi inferiori, yakni peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
Dampak kedudukan kelembagaan adat Dayak Kedamangan dalam
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat
Dayak Di Kalimantan Tengah terhadap Hak-hak Masyarakat Hukum adat Dayak,
yaitu: (1) hukum adat materiil mengenai lembaga adat Dayak Kedamangan
menjadi materi hukum positif sehingga menghilangkan hukum adat; (2) tidak
adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat
khususnya mengenai lembaga adat Dayak Kedamangan dan hak-hak
tradisionalnya; (3) hilangnya sifat hukum adat yang dinamis. Dan latar belakang
kelembagaan adat Dayak Kedamangan dirumuskan dalam Peraturan Daerah
Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan
Tengah dikarenakan terbentuknya organisasi masyarakat adat Dayak berupa
Majelis Adat Dayak Nasional dengan membentuk Dewan Adat Dayak Provinsi,
Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Dewan
Adat Dayak Kelurahan. Keberadaan organisasi adat dimasukan ke dalam ranah
politik, sehingga terbentuknya lembaga adat Dayak ini dimanfaatkan sebagai alat
politik pemilihan kepala daerah terpilih.