Abstract :
Penelitian ini berjudul Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak
Tanggungan DalamLelang Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Perlawanan
Pihak Ketiga (Derden Verzet) bertujuan untuk mengetahui,mengevaluasi dan
diharapkan memberikan rekomendasi akan hambatan dan upaya
pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan dengan adanya
perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif karena
mendasarkan kepada norma-norma hukum positif. Pendekatan yang
dipergunakan adalah Pendekatan sejarah hukum dan Pendekatan Politik
Hukum untuk melihat perkembangan pelaksanaan eksekusi jaminan yang
mempunyai kekuatan eksekutorial dengan adanya perlawanan oleh pihak
ketiga dan memberikan solusi penyelesaian hambatan ?hambatan yuridis
lelang eksekusi hak tanggungan dimasa yang akan datang.
Hasil Penelitian yang diperoleh adalah adanya Ketidakpastian hukum
terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Terjadi
ketidakharmonisan antara UUHT dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. UUHT
mendalilkan sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial
yang dapat di eksekusi melalui tata cara lelang, sedangkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang mendalilkan Lelang eksekusi hak tanggungan dapat dibatalkan
dengan adanya gugatan Pihak Ketiga.
Meksipun Pasal 20 UUHT berisi ketentuan adanya hak yang
diutamakan bagi bank untuk menjalankan haknya mendapatkan
pembayaran hutang dengan cara melakukan penjualan hak tanggungan baik
dengan pelelangan maupun secara langsung. Hak tanggungan merupakan
bagian terpenting dari perbankan yang menyalurkan kreditnya pada
masyarakat, karena dengan hak tanggungan bank mempunyai jaminan
pembayaran kreditnya apabila dalam waktu yang telah ditentukan ternyata
nasabah debitur ingkar janji (wanprestasi). Hak tanggungan yang berupa hak atas tanah sudah selayaknya memiliki asas publisitas yaitu hak atas
tanah yang dibebani oleh hak tanggungan ditunjuk secara khusus, sehingga
kelak dikemudian hari bisa dieksekusi