Abstract :
Penelitian ini dilakukan pada Hotel Novotel Semarang yang bertujuan menganalisis penghitungan dari pencatatan akuntansi atas pajak daerah untuk mencari penjelasan apakah penghitungan dan pencatatan akuntansi atas pajak daerah di Hotel Novotel Semarang telah tepat. Data diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Hotel Novotel Semarang. Dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan yang berlaku, tiap jenis pajak dikaji satu persatu untak mengetahui apakah penghitungan dan pencatatan akuntansi pajak daerah dalam Hotel Novotel Semarang telah tepat. Berdasarkan hasil analisis maka disimpulkan terdapat sejumlah kesalahan, antara lain kesalahan penggolongan jenis pajak hotel dan hiburan, kesalahan penerapan tarif pajak dan dasar penghitungan pada proses penghitungan pajak hiburan yang menyebabkan jumlah pajak yang dicatat juga tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi sebenarnya sehingga pencatatan akuntansi untuk pajak hotel dan pajak hiburan juga mengalami kesalahan