Abstract :
Penelitian ini menjelaskan tentang upaya kepolisian dalam memberikan
perlindungan terhadap anak sebagai korban dalam kejahatan kekerasan seksual,
yang dimana setiap tahunnya kekerasan seksual terhadap anak semakin marak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari data mengenai upaya kepolisian dalam
memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan
seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menerapkan
norma hukum. Bahan hukum sekunder sebagai data primer. Itu diperoleh dengan
studi literatur termasuk substansi hukum primer yaitu undang-undang, sedangkan
bahan hukum sekunder adalah buku, opini hukum, internet, data kepolisian dan
wawancara terhadap kepolisian. Dan bahan hukum tersier adalah kamus bahasa
Indonesia. Hasil penelitian ini adalah kepolisian melakukan upaya-upaya sebagai
berikut, memberikan akses pada lembaga tertentu untuk mendampingi korban
dalam proses pemeriksaan perkara di kepolisian. menyediakan ruangan khusus
dalam pemrosesan perkara pidananya, bekerjasama dengan lembaga tertentu
untuk melakukan pemulihan. Kendala kepolisian yaitu kualitas SDM (Sumber
Daya Manusia) dikepolisian masih minim, pihak pelapor yang kurang Pro-Aktif
terhadap kepolisian, laporan dari pihak pelapor yang kurang lengkap, anggaran
dan akomodasi yang masih minim