Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh
reformasi administrasi perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap
kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Sleman. Populasi dalam penelitian
yang digunakan adalah seluruh wajib pajak orang pribadi (karyawan, usahawan)
yang berada di wilayah KPP Pratama Sleman, metode pengambilan sampel secara
acak (random sampling) dari wajib pajak orang pribadi yang berjumlah 100
responden.
Reformasi administrasi perpajakan dan pengetahuan perpajakan sebagai
variabel independen dan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel dependen. Alat
uji statistik yang digunakan adalah regresi linear berganda, pengujian hipotesis
menggunakan uji nilai t.
Hasil pengujian hipotesis memperoleh hasil bahwa secara parsial
reformasi administrasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak di KPP Pratama Sleman dan pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Sleman.